WASPADA! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Tangkap 2 Pelaku
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Dua tersangka inisial BRS (30) dan CB (29) asal Kota Pekanbaru, diringkus Polsek Kuantan Mudik, karena mengedarkan uang palsu di Kuansing, Rabu (06/03/24) sekira pukul 00.05 WIB.
Kedua pelaku ditangkap usai korban WI (31) melapor ke Polsek Kuantan Mudik, dan menyebutkan ciri-ciri mobil yang dikendarai pelaku saat belanja di warung miliknya.
Kejadian ini juga dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK. MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH Kamis (07/03/24) malam saat dikonfirmasi.
Berdasarkan kronologi, Hendra menyebutkan, tepatnya hari Selasa (5/3/2024) sekira pukul 23.20 WIB korban mendatangi Polsek Kuantan Mudik, bahwa dirinya telah menjadi korban pengedaran uang palsu.
“Saat itu pelaku belanja atau membeli rokok Surya satu bungkus dan mancis satu buah di warung korban dengan pecahan uang Rp 100 ribu. Total belanja pelaku sebesar Rp 26.000,” jelas Hendra.
Kemudian kata Hendra, korban memberikan uang kembalian 74 ribu rupiah. Setelah pelaku meninggalkan warung, korban baru menyadari bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.
“Namun, korban mengetahui ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku. Arah mobil tersebut menuju Telukkuantan, kemudian Kanit Reskrim Bripka Kartolo memberitahukan tentang kejadian tersebut kepada saya,” kata Kapolsek.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim bersama pelapor langsung bergerak melakukan pengejaran.
“Saat sampai di Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, korban melihat ciri-ciri mobil yang dikendarai pelaku. Lalu korban bersama Unit Reskrim terus membuntuti hingga berhenti di warung dekat SPBU Sitorajo Kari, Kuantan Tengah,” terang Hendra Setiawan.
Kemudian, anggota Unit Reskrim langsung mendatangi mobil yang diduga pelaku pengedar uang palsu, dan menggerebeknya. Dari penggerebekan itu ditemukan satu orang yang berada di dalam mobil, sementara satu teman pelaku menuju warung.
“Kedua pelaku langsung diamankan ke dalam mobil dan diinterogasi. Mereka pun mengakuinya mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut. Hingga korban rugi 26 ribu rupiah,” ungkap Kapolsek.
Dari kedua pelaku ini kata Kapolsek diamankan barang bukti berupa 40 lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap diedarkan. Dua dari uang palsu tersebut telah dibelanjakan. Satu korbannya WI dan satunya lagi D juga dengan cara membeli rokok.
Serta 23 lembar uang palsu siap cetak, satu lembarnya terdapat empat lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Selain itu juga diamankan satu unit mobil Toyota Calya warna silver dengan nopol B 1290 COY milik pelaku BRS.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tindak pidana mengedarkan uang palsu atau dengan sengaja membuat uang palsu, dimaksud dalam pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












I loved as much as you will receive carried out right here.
Thee sketch is attractive, your authored subject matter stylish.
nonetheless, you command get got an edginess over that
you wish be delivering thee following. unwell unquestionablly
come further formerly agawin as exactly the same nearly very often inside case you
shield this hike.
My web site: Ceramah anak SD ramadhan
9 Maret 2024 09:13