Pria di Benai Kuansing Diantar Bos ke Kantor Polisi Malam Jumat, Ini Sebabnya
Tersangka pencurian motor pedagang pecel lele di Benai, Kuansing. f : ist
KUANSING, detak24com – Seorang pria berinisial Y, warga Kelurahan Benai, Kecamatan Benai diantar bos tempat ia bekerja ke kantor polisi. Ternyata, karyawan tersebut mencuri motor.
Pria bekerja di warung pecel lele itu harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik bosnya. Aksi pelaku terbongkar setelah warga Desa Siberakun menyerahkannya langsung ke Mapolsek Benai, Kamis (17/04/25) malam Jumat.
Baca juga : Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Bekas Galian Desa Sukaping Peranap
Kapolsek Benai, Ipda Hainur Rasid mengungkapkan, bahwa pelaku Y sebelumnya bekerja di sebuah warung pecel lele milik korban, seorang warga Benai berinisial S. Sepeda motor jenis Supra X NF 100 D warna hitam yang dicuri, sejatinya disediakan untuk menunjang operasional warung tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik warung. Ia tinggal bersama karyawan lain di rumah yang disediakan pemilik usaha dan menggunakan motor tersebut untuk keperluan kerja,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (18/04/25).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, motor diketahui sudah tidak berada di tempatnya. Setelah dilakukan penelusuran, motor yang biasa dipakai bersama oleh karyawan tersebut hilang tanpa jejak. Pelapor sempat menanyakan kepada karyawan lainnya, dan diketahui bahwa motor terakhir kali digunakan dan diparkir dalam rumah setelah beraktivitas pada dini hari sebelumnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Benai pada Jumat dini hari. Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam dari laporan diterima, seorang warga Siberakun datang ke kantor polisi membawa tersangka Y.
Saat diperiksa, Y mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan berniat menguasainya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB motor atas nama Y.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan di Mapolsek Benai dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Benai turut mengapresiasi langkah warga yang proaktif membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan wilayah.
Polsek Benai kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi dan pelacakan kemungkinan barang bukti lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)
Editor : Kar
