DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dua WNA Malaysia Selundupkan Ribuan Burung Kacer, Terciduk di Perairan Kulim Merbau 

MERANTI, detak24com – Dua WNA Malaysia terlibat penyelundupan burung kacer di Kepulauan Meranti. Keduanya ditangkap bersama 1.680 unggas yang dimasukkan dalam 112 kotak.

Informasi dirangkum Jumat (09/05/25), Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 112 kotak berisi 1.680 ekor burung kacer hidup di Perairan Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (07/05/25).

Baca juga : Info Haji : Pemberangkatan 99 CJH Asal Meranti ke Tanah Suci dalam Dua Gelombang, Ini Jadwalnya

Pusat Baru Berencana, Kepulauan Meranti Resmi Bentuk Satgas Sampah 

Emak emak di Desa Telesung Meranti Histeris, Dapati Suami Tewas Bersimbah Darah 

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ribuan burung kacer ini terungkap ketika Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers bersama rekan media.

Dalam burung konferensi pers, Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin oleh Iptu Abdul Roni, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Tim berhasil menangkap dua pelaku, Rahmansyah dan Amor, beserta satu unit speedboat bermesin 85 PK.

“Pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 01.20 WIB, Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan 112 kotak berisi 1.680 ekor burung kacer hidup di Perairan Tanjung Kulim Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkap Kapolres.

“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dengan Sat Reskrim, BBKSDA, dan Balai Karantina, serta komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” lanjutnya.

Kapolres juga menjelaskan saat ini masih ada 2 orang DPO sebagai pemilik dan pemodal yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Dari keterangan penyidik, bahwa DPO masih warga Selatpanjang.

Selanjutnya, para pelaku diduga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, dua tersangka yang tertangkap mengaku sudah 5 kali melakukan kegiatan penyeludupan tersebut atas perintah saudara R (DPO) sebagai pemilik.

“Sekali berangkat ke Malaysia kami dapat upah Rp 1,5 juta,” jelas tersangka kepada awak media. (red)

Editor : Kar

 

Teks foto : Polres Kepulauan Meranti ekspos perkara penyelundupan burung kacer.  f : ist