Dumai (detak24.com) – Tim Pidsus Kejari Dumai kembali menetapkan tersangka kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, dalam tindak pidana dugaan penyelewengan dalam penerimaan zakat Baznas Kota Dumai dari amil zakat pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Dumai tahun 2019/2020.
Sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L.4.11/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dimana Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ekky Rizki Asril SH MH, telah menetapkan tersangka atas nama Zulfikar dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran persnya, Rabu (26/01/2022). “Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat Kota Dumai,” ujar Kasi Intelijen.
Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Baznas Kota Dumai dari amil zakat di RSUD Kota Dumai Tahun 2019/2020 atas nama Zulfikar, lanjut Kasi Intelijen belum dilakukan penahanan. Sementara, kerugian negara masih dihitung oleh Inspektorat.(red)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT