Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Ingin Menjual Tanah 

Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Ingin Menjual Tanah 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24.com – Seorang ayah berinisial E (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.

Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus. Termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.

Korban adalah ayah pelaku E yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).

Juwanda adalah korban pertama yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebun singkong.

Sementara 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan. E dan DW disebut membunuh anggota keluarganya hanya gara-gara warisan.

Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai E dan DW, pelaku pembunuhan sekeluarga itu melakukan pembunuhan bukan karena warisan, tapi ingin menjual aset keluarga.

Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku. E dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.

Disebut pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.

Ketua LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan mengenai hukum waris yang berlaku.

Menurut Sumaindra, ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur.

“Secara prinsip bicara soal harta bersama. Apakah didahului perjanjian pranikah soal harta bersama. Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada peristiwa hukum, yaitu orang tuanya meninggal,” ujar Suma Indra, dikutip Ahad (09/10/22).

Pasalnya, menurut Suma Indra, secara konteks hukum waris, anak bawaan dari istrinya juga punya hak atas harta yang dimiliki bapaknya.

Namun, pelaku justru menjual aset milik keluarga dan malah membunuh orang tuanya, ibu tiri serta keponakannya.

“Secara Islam, yang bisa dinyatakan harta waris itu ketika ada kematian atau ada meninggal, sedangkan sebelumnya orang tuanya masih hidup. Jadi belum ada pewarisan, karena saat itu orang tuanya masih hidup,” papar Sumaindra.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika perlu dilihat apakah harta yang dijual atas sepengetahuan keluarga ataupun pihak keluarga lainnya.

Selain itu, perlu dilihat juga proses penjualan harta itu seperti apa.

Dia menjelaskan, ada kemungkinan pelaku melanggar hukum dengan melakukan penggelapan harta warisan.

“Kalau itu masih atas nama orang tuanya dan dia menjual sepihak berarti bisa dibilang ada penggelapan harta keluarga. Bisa dibilang dia melanggar hukum, karena dia menjual harta yang belum turun waris. Karena saat itu karena orang tuanya masih hidup,” jelasnya.

Kendati demikian, Sumaindra mengatakan perlu dilihat lagi apakah korban sudah mewariskan hartanya sebelum dia meninggal.

“Jadi perlu dilihat, karena hukum waris ada secara agama dan secara adat. Kitajuga belum tahu apakah korban sudah mewariskan harta tersebut sebelum dia meninggal,” pungkasnya.

Jual Tanah untuk Mabuk dan Judi

Sementara itu, tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.

Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.

Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.

“Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar. Padahal, E sudah mendapat bagian (warisan),” kata Yani.

Dijelaskannya, oleh E  hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya. “Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan,” bebernya.

Yani menjelaskan, para korban pembunuhan terpandang baik oleh masyarakat setempat. “Kalau Pak Zainuddin ini orangnya bijak dan semasa hidupnya,” kata Yani.

Zainuddin telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya. “Jadi harta kepada anak-anaknya itu sudah ada bagiannya. Pak Zainuddin ini orangnya pendiam, rajin ibadah serta bersosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan, semasa hidupnya, Zainudin tidak pernah ribut. Hanya tersangka E yang ribut ingin menjual tanah.

Berawal dari Hilangnya Korban

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, penemuan jasad 5 korban ini berawal dari laporan hilangnya korban Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada 1 Juli 2022 lalu. Juwanda dilaporkan hilang sejak 24 Februari 2022.

Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin. Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.

Ia bersama E telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

“Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu, diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” tandasnya.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Bunuh Satu Keluarga

Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).

Pelakunya E (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.

Jadi, pelaku E membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahyudin, adik tirinya Juwanda serta keponakannya yakni Zahra.

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu. Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan dikenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.(Tribunnews)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Banyak Usaha Galian C Ilegal di Dumai, Ancam Kerusakan Lingkungan Skala Global 

      Banyak Usaha Galian C Ilegal di Dumai, Ancam Kerusakan Lingkungan Skala Global 

      • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      DUMAI, detak24com – Aktivitas penambangan Galian C di Kota Dumai, semakin hari kian mengkhawatirkan.  Pasalnya, ada sejumlah titik beroperasi secara ilegal tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan. Malahan ada yang membuka usaha tanah urug di kawasan rendah, rentan terhadap longsor dan mengancam pemukiman warga. Seperti halnya pada kawasan Jalan Tuanku Tambusai dekat simpang empat Bukittmah. Baca juga […]

    • BUS Sekolah PT SJI Rohul Tabrak Pemotor Verza hingga Tewas, Korban Nyangkut di Kolong Mobil

      BUS Sekolah PT SJI Rohul Tabrak Pemotor Verza hingga Tewas, Korban Nyangkut di Kolong Mobil

      • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      Rohul, detak24com – Terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Kota Lama-Desa Bagan Tujuh Km 175/176 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul Sabtu (16/09/23) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal menerangkan, peristiwa lakalantas itu menewaskan pengendara sepeda […]

    • Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

      Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

      • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Bea Cukai, Riau Ronny Rosfyandi divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti korupsi importasi gula bersama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 24,5 miliar. Ronny bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah […]

    • Rombongan Aktivis Pelalawan Riau Kecelakaan di Tol Serang

      Rombongan Aktivis Pelalawan Riau Kecelakaan di Tol Serang

      • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PELALAWAN, detak24.com – Rombongan aktivis pejuang pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan mengalami kecelakaan tragis. Insiden terjadi di jalan tol Serang, Provinsi Banten, Ahad (18/09/22) pagi. Rombongan aktivis ini rencana awalnya akan memperjuangkan agar HGU PT TUM dicabut. Mereka ingin menyampaikan persoalan ini ke berbagai pihak. […]

    • VIRAL TWITTER : Anak Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M Aniaya Warga 

      VIRAL TWITTER : Anak Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M Aniaya Warga 

      • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Warga Jakarta Selatan berinisial D  menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Rubicon dan teman-temannya jadi viral Twitter. Pasalnya, pelaku anak pejabat pajak Kemenkeu yang punya harta Rp 56 M. Identitas pelaku bernama Mario Dandy Satriyo anak pejabat Pajak berharta Rp 56 M itu viral di media sosial. Dalam utas yang dibuat akun twitter […]

    • Profesor Udin Kebut Program 100 Hari, Pelantikan Wako-Wawako Pangkalpinang 

      Profesor Udin Kebut Program 100 Hari, Pelantikan Wako-Wawako Pangkalpinang 

      • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PANGKALPINANG, detak24com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani melantik Prof Saparudin dan Desi Ayutrisna, sebagai Walikota dan Wawako Pangkalpinang masa jabatan 2025–2030. Pelantikan diadakan di Balai Besar Betason kantor walikota tersebut dihadiri para tokoh masyarakat, anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel, Forkopimda Provinsi dan Kota, serta tamu undangan, Rabu (15/10/25). Gubernur Babel […]

    expand_less