Polisi Sergap Dua Pengedar Sabu di Air Putih Bengkalis
BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Desa Air Putih, Bengkalis. Keduanya disergap dengan barang bukti 17 gram narkotika.
Informasi dirangkum, Senin (15/07/24), penangkapan kedua pengedar sabu tersebut pada Sabtu (13/7/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka yang berhasil dicokok petugas sebagai pengedar, I alias Enggol (46), beralamat Desa Kuala Alam dan MN alias Nopi (46), bedomisili di Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket siap edar diduga sabu seberat 17,34 gram dari tersangka Enggol, bersama dengan plastik pek, uang tunai Rp 600 ribu, HP, timbangan digital, tas selempang hitam, dan 2 sendok sabu. Sedangkan dari tersangka Nopi polisi hanya menyita HP dan uang sebanyak Rp 148 ribu.
Para tersangka berhasil ditangkap, setelah petugas memperoleh informasi masyarakat sebuah rumah kerap dijadikan transaksi sabu. Saat digrebek petugas, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri.
Tidak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Meskipun kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, mereka berhasil ditangkap dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
“Tersangka I mengakui bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari JH dan S saat ini dalam penyelidikan dan tersangka MN mengakui membantu untuk menjualkan barang sabu yang dimiliki tersangka I,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/07/24).
Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
