Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Maling Hp di Desa Gondai Pelalawan Sekarat Dihakimi Massa, Enam Warga Jadi Tersangka 

Maling Hp di Desa Gondai Pelalawan Sekarat Dihakimi Massa, Enam Warga Jadi Tersangka 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24comEnam Warga Desa Gondai, Langgam Kabupaten Pelalawan ditahan usai menghakimi pencuri Hp sampai tewas.

Polres Pelalawan mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat. Korban adalah RH (22), seorang residivis yang diduga mencuri dua unit handphone. Namun, alih-alih diproses hukum, RH justru tewas dianiaya sekelompok warga.

Informasi dirangkum Sabtu (12/04/26), dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan pada Kamis (10/04/25), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.

“Setelah kejadian penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta viralnya kasus ini, kami langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan tim untuk mengusut tuntas. Siapapun tidak dibenarkan mengambil hukum di tangan sendiri,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, bahwa sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

Menurut kronologi kejadian, kasus bermula dari laporan ABR ke Polsek Langgam pada Ahad (06/04/25), yang menuduh korban mencuri handphone. Korban kemudian diamankan dan dibawa ke musala oleh lima tersangka lainnya. Di lokasi itu, korban yang dalam kondisi terluka justru dianiaya hingga meninggal dunia.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematian korban. Kini, keenam tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kejagung menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisial RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023. RD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana […]

  • PORPROV X KUANSING, Raih 60 Medali Emas – Bengkalis Pimpin Klasemen

    PORPROV X KUANSING, Raih 60 Medali Emas – Bengkalis Pimpin Klasemen

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com  – Hingga hari kelima pelaksanaan Porprov X Riau 2022 di Kuansing, kontingen Kabupaten Bengkalis tetap memimpin klasemen dengan meraih 60 emas. “Berdasarkan hitungan kita yang kita update per pukul 23.30 WIB, Rabu, 16 November, kita telah memimpin medali emas, mengalahkan Pekanbaru yang baru mendapatkan 44 emas dan Kuansing 41 emas,” ujar Ketua Komite […]

  • INFO BMKG: Waspadai Hujan Intensitas Ringan dan Angin Kencang

    INFO BMKG: Waspadai Hujan Intensitas Ringan dan Angin Kencang

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Rabu (9/11/2022). Forecaster on Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Anggun mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar […]

  • Puluhan Luka-luka dan Hilang, Banjir Sumut Renggut 24 Nyawa 

    Puluhan Luka-luka dan Hilang, Banjir Sumut Renggut 24 Nyawa 

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 1Komentar

    MEDAN, detak24com – Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara (Sumut), renggut 24 nyawa. Selain itu, terdapat korban luka berat dan ringan serta hilang. Banjir dan longsor yang terjadi Senin (24/11/25) tersebut menyisakan duka mendalam karena menelan korban jiwa. Musibah banjir ini meliputi sejumlah wilayah kabupaten di Sumut, yakni Kabupaten Sibolga, Kabupaten […]

  • Avanza Hancur Tertimpa Pohon Tumbang di Solok, Kayu Dipotong Pakai Senso

    Avanza Hancur Tertimpa Pohon Tumbang di Solok, Kayu Dipotong Pakai Senso

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com – Satu unit mobil Avanza hancur tertimpa pohon tumbang di Kenagarian Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Kejadian naas itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 10 30 WIB. Pohon tumbang menghantam satu unit mabil Avanza warna hitam BA 1012 UYL, menyebabkan bodi kendaraan hancur total. Baca juga : Viral […]

  • Heboh Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Tergugat Diwakili Jaksa 

    Heboh Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Tergugat Diwakili Jaksa 

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk mewakili Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp 125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait. Subhan selaku penggugat keberatan […]

expand_less