PELALAWAN, detak24com – Enam Warga Desa Gondai, Langgam Kabupaten Pelalawan ditahan usai menghakimi pencuri Hp sampai tewas.
Polres Pelalawan mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat. Korban adalah RH (22), seorang residivis yang diduga mencuri dua unit handphone. Namun, alih-alih diproses hukum, RH justru tewas dianiaya sekelompok warga.
Informasi dirangkum Sabtu (12/04/26), dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan pada Kamis (10/04/25), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.
“Setelah kejadian penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta viralnya kasus ini, kami langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan tim untuk mengusut tuntas. Siapapun tidak dibenarkan mengambil hukum di tangan sendiri,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, bahwa sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Menurut kronologi kejadian, kasus bermula dari laporan ABR ke Polsek Langgam pada Ahad (06/04/25), yang menuduh korban mencuri handphone. Korban kemudian diamankan dan dibawa ke musala oleh lima tersangka lainnya. Di lokasi itu, korban yang dalam kondisi terluka justru dianiaya hingga meninggal dunia.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematian korban. Kini, keenam tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Red)
Editor : Kar