Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua polisi anggota Polres Dumai dipecat. Personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M Ridho (NRP 97110565), Senin (25/05/26).

Seperti dikutip dari halloriau, Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.

Baca juga : Dua Polisi Dumai Dipecat, Kapolres Coret Foto Bripka Akbar dan Briptu Ridho 

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025.

Sementara itu, Briptu M Ridho diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : Oknum Polisi di Siak Dituding Minta Rp 6 Juta ke Pelapor KDRT, Beredar di WA

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, dalam amanatnya saat memimpin upacara PTDH menegaskan bahwa upacara ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi.

“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” imbuh Kapolres. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simak! Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua

    Simak! Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Jaksa penuntut umum membaca surat dakwaan Ferdy Sambo pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/22) lalu. Dalam sidang itu jaksa mengungkap Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Sebelum Sambo menembak Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih dulu menembak Brigadir Yosua. “Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua […]

  • INFO Viral! Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

    INFO Viral! Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    detak24com – Pendaftaran kartu prakerja Gelombang 57 sudah dibuka. Pembaca detak24 dapat melihat cara daftar serta apa saja syaratnya di bawah ini. “GELOMBANG 57 DIBUKA! Sudah klik “Gabung Gelombang” belum nih Sob di dashboard Prakerja kamu?” tulis akun @prakerja.go.id, Sabtu (15/07/23). “Bagi kamu yang belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu […]

  • BNNP Riau Akui Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Kasus Puluhan Kilo Sabu di Dumai

    BNNP Riau Akui Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Kasus Puluhan Kilo Sabu di Dumai

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Pihak Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau benarkan  penangkapan oknum polisi terkait diamankannya puluhan kilo sabu di parkir hotel Dumai. Tersangka berpangkat Aipda yang bertugas di Mapolres Siak.  Menurut Kepala BNNP Riau,  Brigjend Pol Robinson Siregar, Sabtu (09/07/22), saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Termasuk sumber puluhan kilogram sabu  yang berhasil […]

  • Cewek Michat Palak Pria Hidung Belang di Pekanbaru, Tanpa Malu Korban Lapor Polisi 

    Cewek Michat Palak Pria Hidung Belang di Pekanbaru, Tanpa Malu Korban Lapor Polisi 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan komplotan cewek MiChat kepadanya di Kos Opung, Jalan Durian, Pekanbaru. Pria tersebut berencana kikuk- kikuk dengan cewek Michat di kosan tersebut, tapi ia kena batunya. Bukan ‘surga terlarang’ yang didapat, justeru uangnya habis dikuras komplotan itu. Kepolisian Sektor Sukajadi membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan aplikasi […]

  • TIMNAS Indonesia Vs Thailand SEA Games 5-2 : Akhiri Puasa Gelar 32 Tahun, Syabas Indra Sjafri!

    TIMNAS Indonesia Vs Thailand SEA Games 5-2 : Akhiri Puasa Gelar 32 Tahun, Syabas Indra Sjafri!

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    HASIL final Timnas Indonesia Vs Thailand SEA Games 2023 berakhir dengan skor 5-2. Alhasil, tim besutan Indra Sjafri memboyong emas yang selama 32 tahun dinanti. Timnas Indonesia U-22 mengakhiri puasa gelar dengan menjuarai sepakbola SEA Games 2023. Garuda Muda menang dramatis dengan skor 5-2 atas Thailand di laga final. Jalannya Pertandingan Indonesia Vs Thailand SEA Games 2023 Timnas […]

  • BERI Efek Jera, Hakim Tipikor Vonis Eks Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara, Kasus Suap HGU

    BERI Efek Jera, Hakim Tipikor Vonis Eks Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara, Kasus Suap HGU

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penegakan hukum terhadap para koruptor sepertinya tak main-main. Dengan vonis maksimal, diharapkan memberi efek jera. Sehingga, pejabat dan aparat lainnya akan berpikir dua kali sebelum korupsi. Sebagaimana halnya mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir yang  divonis 12 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru, Kamis […]

expand_less