Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) ditangkap polisi saat berduaan di bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Bersamanya, polisi menyita sabu sekitar 2 gram.

Kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Sabtu (30/05/26) malam sekitar pukul 18.40 WIB. Selain empat paket sabu berat 0,64 gram, polisi juga menyita kaca pirex yang berisikan sabu 1,43 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku HE diduga seorang penjual barang haram tersebut dan PU seorang pengguna dan setelah tes urine keduanya positif mengandung metamphetamin. “Barang bukti dan keduanya pelaku sudah di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat dikutip detak24com, Senin (01/06/26).

Ia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku HE dan seorang wanita diduga kekasihnya yaitu PU yang sedang berada di dalam bengkel di daerah Dusun IV Tarap Mulia RT.001 RW 001 Desa Tarai Bangun.

“Kita langsung lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan kotak warna merah yang berisikan 1 bungkus kotak rokok merk Slava warna biru dan didalam kotak rokok tersebut berisikan 4  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan kertas tisu yang disimpan didalam kamarnya,” terang Markus.

Kemudian, pelaku HE diinterogasi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang  AN di daerah Jalan Bupati Perumahan Geriya Setia Permai Blok 10 RT 001 RW.003 Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

“Setelah itu, keduanya kita amankan di sel tahanan Polres Kampar,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KISRUH BUPATI MERANTI, Muncul Desakan Sekolahkan M Adil!

    KISRUH BUPATI MERANTI, Muncul Desakan Sekolahkan M Adil!

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24.com – Kisruh Bupati Kepulauan Meranti M Adil akhir-akhir ini menjadi. Mantan Anggota DPRD Riau itu dianggap tidak punya etika lantaran, beberapa kali mangkir dan tidak mengirim utusan ke acara-acara resmi Pemerintah Provinsi. Seperti agenda tahunan MTQ Provinsi Riau, M Adil tidak mengirim kontingen dan agenda Porprov di Kuantan Singingi. Terakhir, M Adil juga […]

  • Siswa SMA di Rohul Riau menumpang belajar di kantin warga akibat sekolah banjir. F : CAKAPLAH

    MIRIS! Sekolah Banjir, Siswa Rohul Menumpang Belajar di Kantin

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Sebanyak 35 siswa kelas X di SMAN 2 Bonai Darussalam, Rohul terpaksa menumpang belajar di kantin warga, karena ruang kelas digenangi banjir. Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Peltu M Sitepu mengatakan kondisi banjir tersebut sudah berlangsung sejak Selasa (31/10/23) lalu. “Kondisi ruang kelas telah digenangi banjir sejak […]

  • DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

    DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24com – Dirut PT GCM (Gemilang Citra Mandir), Zainul Ikhwan divonis 4 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti mengkorupsi dana penyertaan modal Pemkab Inhil yang merugikan negara Rp1.157.280.695. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahb […]

  • TAHANAN Tewas dengan Kepala Bolong dan Leher Patah, Propam Periksa Kapolsek Bukitraya

    TAHANAN Tewas dengan Kepala Bolong dan Leher Patah, Propam Periksa Kapolsek Bukitraya

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kasus tahanan tewas di Mapolsek Bukitraya Pekanbaru terus bergulir, hingga Kapolseknya diperiksa Propam. Ternyata, kondisi Dimas Fernanda sangat mengenaskan, kepala bolong dan leher patah. Diungkapkan kuasa hukum keluarga Dimas, Muhammad Abdu Harahap menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad Dimas, mereka menemukan kondisi tubuh yang sangat memprihatinkan. “Jadi cerita keluarganya […]

  • POLISI Tangkap Pria Cabul di Tambang Kampar

    POLISI Tangkap Pria Cabul di Tambang Kampar

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi tangkap pria cabul di Tambang, Kampar. Tersangka berinisial IH (25) dilaporkan berbuat tak senonoh terhadap korban RA (16). Pria cabul itu dilaporkan oleh ayah korban. “Usai terima laporan ayah korban dan mengumpulkan bukti serta saksi, langsung pelaku kita tangkap,” jelas Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani dirilis, Senin (03/06/24). Terungkapnya kasus pencabulan […]

  • Ngeri! Ada Mayat di Penginapan Wisata Tembilahan, Polisi Sebut Ini 

    Ngeri! Ada Mayat di Penginapan Wisata Tembilahan, Polisi Sebut Ini 

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Warga dikejutkan dengan temuan mayat di sebuah kamar Penginapan Wisata Jalan Khalidi, Kelurahan Tembilahan Kota, Inhil. Penemuan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu 12 April 2025, korban diketahui bernama Irwan (63), pria kelahiran Medan, yang diketahui merupakan purnawirawan TNI. Ia tercatat sebagai warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, […]

expand_less