DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

Sepasang kekasih main sabu di Desa Tarai Bangun, Tambang. f : ist

KAMPAR, detak24com – Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) ditangkap polisi saat berduaan di bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Bersamanya, polisi menyita sabu sekitar 2 gram.

Kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Sabtu (30/05/26) malam sekitar pukul 18.40 WIB. Selain empat paket sabu berat 0,64 gram, polisi juga menyita kaca pirex yang berisikan sabu 1,43 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku HE diduga seorang penjual barang haram tersebut dan PU seorang pengguna dan setelah tes urine keduanya positif mengandung metamphetamin. “Barang bukti dan keduanya pelaku sudah di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat dikutip detak24com, Senin (01/06/26).

Ia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku HE dan seorang wanita diduga kekasihnya yaitu PU yang sedang berada di dalam bengkel di daerah Dusun IV Tarap Mulia RT.001 RW 001 Desa Tarai Bangun.

“Kita langsung lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan kotak warna merah yang berisikan 1 bungkus kotak rokok merk Slava warna biru dan didalam kotak rokok tersebut berisikan 4  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan kertas tisu yang disimpan didalam kamarnya,” terang Markus.

Kemudian, pelaku HE diinterogasi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang  AN di daerah Jalan Bupati Perumahan Geriya Setia Permai Blok 10 RT 001 RW.003 Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

“Setelah itu, keduanya kita amankan di sel tahanan Polres Kampar,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar