DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

15 Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Sindikat Perburuan Gajah di Pelalawan 

Penemuan bangkai gajah duduk tanpa kepala di Pelalawan. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka kasus perburuan gajah di Desa Lubuk Kembangbunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Tiga di antaranya masuk DPO.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah sumatera pada 2 Februari 2026. Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah dan sebagian daging hilang.

Tim gabungan Polda Riau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap bangkai gajah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan serpihan logam pada bagian tengkorak yang mengindikasikan kematian akibat luka tembak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Sekali lagi Polri komitmen, profesional dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Kami mengajak peran aktif seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini bisa terungkap berkat penanganan secara profesional dengan, melalui pendekatan scientific crime investigation. Hasil penyelidikan, mengarah pada dugaan kuat kematian akibat penembakan.

Ia menegaskan, proses hukum berjalan berbasis pembuktian ilmiah. “Perkara ini ditangani secara profesional dengan berbasis pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation,” kata Irjen Jhonny didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dalam ekspos kasus, Selasa (03/03/26).

Hadir di kegiatan ini Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, anggota DPR RI Muhammad Rahul, penyidik Madya Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Zulkarnain, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Kajati Riau Sutikno, dan pemerhati satwa dilindungi.

Ia menjelaskan, pada 4 Februari 2026 telah dilakukan nekropsi oleh dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Riau. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan serpihan tembaga pada bagian tengkorak kepala gajah.

Ditemukan serpihan tembaga pada tengkorak kepala yang menguatkan indikasi kematian akibat penembakan. Temuan ini diperkuat dengan analisis forensik.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dalam pengejaran,” katanya.

Lanjutnya menegaskan, kematian satwa liar dilindungi itu merupakan duka bersama dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

“Jatuhnya satu satwa liar yang dilindungi dalam hal ini gajah tentu membawa luka bagi kita semua. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memperkuat kolaborasi dan menjamin keberlangsungan perlindungan satwa liar dan tumbuhan sebagai bagian dari keamanan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari pencegahan hingga pelaporan, terhadap setiap bentuk perburuan dan perdagangan satwa liar. (Rls)

Editor : kar