Pejabat Kuansing Digerebek Saat Indehoy dengan Staf Honorer, Langsung Dipecat

Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh. f : ist
KUANSING, detak24com – Seorang pejabat eselon III Pemkab Kuansing digerebek warga saat indehoy bersama staf honorer. Ia langsung dipecat dari jabatannya.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyatakan sudah memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang amoral tersebut. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatan.
Baca juga : Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I
Nenek 71 Tahun Hanyut di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal
“Sudah saya teken sanksinya, kena sanksi sedang selama 12 bulan. Dibebaskan dari jabatannya,” kata Suhardiman Amby, Selasa (29/04/25) siang di kantornya.
Adapun pejabat yang terkena sanksi disiplin tersebut adalah Andrizul, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Dia digerebek warga Sinambek pada 2 November 2024 dini hari. Kala itu, pejabat mesum tersebut bertamu ke sebuah rumah yang dikontrak oleh honorer BPBD Kuansing. Dia dikenai sanksi adat berupa membayar utang satu ekor sapi atau diganti dengan uang senilai Rp 15 juta.
Usai digerebek warga, tenaga honorer BPBD langsung diberhentikan. Sementara, Andrizul menjalani sidang etik dan baru hari ini diberi sanksi sedang.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan Bupati Kuansing kepada Andrizul berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dengan dicopotnya Andrizul sebagai Sekretaris BP2KBP3A, maka posisi tersebut sudah kosong.
“Sanksi ini sama dengan sanksi yang kita berikan kepada Pj Kades dan Bu Bidan itu, sanksi menengah, kalau berat berhenti,” tegas Bupati, dikutip dari GoRiau. (Red)
Editor : Kar