DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI KAMPAR Gulung Sindikat Kencing BBM Subsidi, Bagaimana di Daerahmu?

KAMPAR, detak24.com – Tim Ops Polsek Tambang, Kampar menggulung sindikat kencing BBM subsidi. Selain menangkap dua tersangka, sekitar 544 liter solar berhasil dan truk tangki berhasil diamankan.

Dua pelaku kencing BBM bersubsidi jenis solar tertangkap tangan saat sedang menyalurkan solar dari tangki mobil truk tersebut ke dalam jerigen besar berukuran 35 liter, 

Kapolres Kampar, AKBP Did ik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, dikutip Sabtu (28/01/23) mengatakan, kedua pelaku terciduk pada Rabu (25/01/2023) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

“Kedua pelaku saat ini bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek. 

Pelaku berinisial AL (46) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang dan AA (24) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang,  Kampar. 

Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya gudang penampungan BBM bersubsidi jenis dolar di seputaran wilayah Desa Kualu Nenas.

Kemudian Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil colt diesel BM 8129 FQ yang sedang terparkir di rumah pelaku AL. 

Saat itu, pelaku AA sedang menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar dari tangki mobil truk tersebut ke dalam jerigen besar berukuran 35 liter.

Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku serta melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan jerigen berukuran besar sebanyak 16 unit berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 544 liter serta 5 jerigen kosong.

 

Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa, truk warna kuning BM 8129 FQ, 16 jerigen yang berisikan sekitar 544 liter BBM bersubsidi jenis solar, 5 jerigen kosong ukuran 35 liter dan selang beurukuran 3/4 cm dengan panjang satu meter.

“Terhadap pelaku kita sangka kan pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” tegasnya.(hmspol/haloterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

8 thoughts on “POLISI KAMPAR Gulung Sindikat Kencing BBM Subsidi, Bagaimana di Daerahmu?

  1. Ping-balik: รับทำ SEO
  2. Ping-balik: click here now
  3. Ping-balik: phuket diving
  4. Ping-balik: Pirates 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *