POLISI Dumai Gulung Empat Pengedar Sabu BB 82.97 Gram, Dua Tersangka Batal Nikah
DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai menangkap empat pengedar narkoba di tempat dan waktu berbeda. Dalam giat tersebut, aparat berhasil menyita total 82,97 gram sabu.
Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha dikutip Ahad (03/09/23) menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai. “Tersangka yakni HR (34), MI (30) dan sepasang kekasih ER (44) dan KR alias AK (49) seluruhnya merupakan warga Kota Dumai,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Dumai didampingi KBO Satres Narkoba Polres Dumai dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Dumai dalam press conference Jumat (01/09/23) lalu, mengatakan, dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah yakni ER (44) dan KR alias AK (49), sebanyak 6,48 gram sabu disita pada 10 Agustus 2023 lalu.
“Sementara, pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 lalu, lanjut Kabag Ops Polres Dumai, seorang laki-laki berinisial MI (30) berhasil dibekuk bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman sabu.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. (Hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
