DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Ciduk Bandar 111,16 Gram Sabu di Desa Beringin Taluk Kuansing

TELUKKUANTAN, detak24com – ZA alias JK (50) kurir narkoba tak berkutik saat diamankan Tim Ops Polres Kuansing, beserta barang bukti sabu seberat 111,16 gram.

ZA alias JK diamankan Senin (03/07/23) siang sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tepatnya di belakang pertashop.

“ZA ini merupakan kurir, tindak tanduknya berhasil kita bongkar,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK.

Adapun barang bukti yang disita pada ZA kata Kapolres, satu buah kantong plastik warna merah muda berisi 1 buah kaleng di dalamnya berisi dua bungkus berlakban hitam.

“Disitu terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone Oppo biru dan Vivo biru serta mobil kijang super Nopol D 1558 CE juga struk transfer Rp 4.900.000,” kata Kapolres.

Struk transfer tersebut, kata Kapolres bukti pembelian sabu secara online dari FKR, saat ini dalam DPO.

ZA dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

“Hasil tes urine tersangka juga positif ampethamine,” bebernya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

21 thoughts on “POLISI Ciduk Bandar 111,16 Gram Sabu di Desa Beringin Taluk Kuansing

  1. Ping-balik: visit this site
  2. Ping-balik: free Stripchat
  3. Ping-balik: รีวิว
  4. Ping-balik: 789BET
  5. Ping-balik: Aviator game
  6. Ping-balik: Pin Up yukle
  7. Ping-balik: 1ufabet
  8. Ping-balik: www.nosenivsatku.cz
  9. Ping-balik: pg168
  10. Ping-balik: Go X app
  11. Ping-balik: Thermage ราคา

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *