NYARIS Perkosa Pelayan, Maling Gasak Isi Ruko di Tembilahan Kota
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil), menangkap maling ruko di Jalan Guru Hasan Tembilahan Kota, Kamis (23/02/23) dinihari.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Kamis (23/02/23) mengatakan pelaku inisial KT (19) warga Tembilahan Hulu. Ia melancarkan aksinya saat 2 orang perempuan penjaga toko sedang terlelap di lantai dua.
“Pelaku membawa kabur uang sekitar Rp.850 ribu, 1 unit handphone android dan cincin emas seberat 1 mayam setengah,” ujarnya.
Saat melakukan pencurian itu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam dan berupaya memperkosa salah satu penjaga toko. Namun tidak sempat terjadi, karena korban terbangun sehingga pelaku kabur. Dua perempuan penjaga ruko ini kemudian melapor kepada atasannya.
Mendengar penjelasan dari kedua wanita tersebut, pemilik Ruko melapor ke Polres Inhil. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku Curas itu berinisial KT. Pelaku sendiri masih berada di sekitar TKP.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “KT dikenakan pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat..(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













