Dua Warga Diteror hingga Tewas, Sengketa Lahan di Meranti Pandak Rumbai Berujung Maut
- account_circle Redaksi
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru berdialog dengan warga Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Dua orang warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dilaporkan tewas pasca mencuatnya kasus sengketa lahan di wilayah tersebut.
Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru. Kedatangan warga mengadukan terkait sengketa lahan yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun lalu, Selasa (22/09/26).
Persoalan ini sudah bergulir sejak lama. Beberapa warga dijadikan tersangka dalam masalah ini. Dua warga yang ditetapkan tersangka meninggal dunia diduga mengalami tekanan mental.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi, mengatakan bahwa persoalan bermula adanya klaim sebuah perusahaan bahwa ada penggunaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 2,1 hektare oleh warga.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Di lokasi itu, ada sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 400 jiwa telah menempati dan mengelola lahan tersebut menggunakan surat alas hak/segel turun-temurun sejak tahun 1960-an.
Namun belakangan, sebuah perusahaan mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) terbitan tahun 2010, yang kemudian memicu pelaporan hukum terhadap beberapa warga.
“Setelah ditetapkan tersangka ibu Sri Wahyuni terganggu fisikisnya, bahkan ada ancaman-ancaman WA (WhatsApp) yang masuk ke masyarakat yang mengganggu mental korban, sehingga dia meninggal dunia,” kata Zulkardi, Selasa (22/09/26).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk membuat surat dan akan membawa persoalan ini ke DPR RI. “Akan kita bawa ini hearing ke DPR RI. Karena kan kemarin sudah hiring nih di DPRD Kota Pekanbaru. Belum ada progresnya. Jadi kita ingin bagaimana masyarakat ini tidak ditakuti oleh mafia,” tegasnya.
Ia menyebut, hingga kini sudah dua warga meninggal dunia sejak dijadikan tersangka. Ia berjanji akan turun langsung ke masyarakat Meranti Pandak, untuk cek langsung kondisi di lapangan.
“Kita ingin menggali lebih dalam kronologi bagaimana masyarakat ini kok bisa meninggal setelah ditersangkakan. Dan ini kemungkinan dugaan saya ada mafia-mafia tanah yang hari ini mau mencoba mengusik dan mengusir kampung yang ada di sana,” jelasnya.
Ia menyebut, persoalan ini harusnya clear and clean. Sebab, kata dia, yang namanya ada objek bersengketa harus diselesaikan terlebih dahulu perdatanya.
Ia menjelaskan, persoalan lahan di Rumbai ini telah berlangsung sejak lama. Ia menyebut kawasan tersebut sudah ditempati masyarakat sejak tahun 1960-an dan telah terdapat sejumlah bangunan milik warga. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dapat diterbitkan di atas lahan yang telah lama dihuni masyarakat.
“Masalah di Rumbai ini, sejak tahun 1960 sudah ditempati masyarakat dan sudah ada bangunan-bangunan masyarakat. Kenapa bisa terbit SHGB,” jelasnya.
Ia menduga terdapat praktik mafia tanah dalam proses penerbitan SHGB. Namun, dugaan tersebut menurutnya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen penerbitan SHGB.
Ia juga menyampaikan, masyarakat meminta DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyampaian laporan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, masyarakat bahkan berencana menggalang dukungan untuk berangkat ke Jakarta guna menyampaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, hal utama yang perlu dipastikan adalah dasar penerbitan SHGB tersebut. Setiap SHGB harus memiliki alas hak yang jelas, baik berasal dari hak atas tanah tertentu maupun tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mau memastikan alas hak SHGB yang diterbitkan oleh perusahaan ini apa? Apakah berasal dari APL, sertifikat hak milik, atau tanah negara? Sampai hari ini kami belum mengetahui secara jelas alas hak penerbitan SHGB tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak kembali menimbulkan korban di tengah masyarakat. Ia menyebut adanya warga yang merasa takut dan mendapat intimidasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan lahan tersebut.
Untuk memberikan pendampingan, Fraksi PDI Perjuangan, menurutnya, akan membantu masyarakat melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.
“Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum yang mereka hadapi,” pungkasnya seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













