Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » SALES Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rokok di Sei Jering Kuansing

SALES Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rokok di Sei Jering Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – SO (32) sales cantik Rokok Sampoerna diamankan Satreskrim Polres Kuansing, atas laporan penggelapan uang. Satu rekannya inisial BO masuk DPO.

Informasi dirangkum Kamis (02/05/24), tersangka SO diamankan Selasa 30 April 2024 setelah dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan oleh Sat Reskrim.

SO dan BO dilaporkan BK (59) pemilik Toko Damai, di Jalan Proklamasi Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing atas dugaan penggelapan uang pembelian Rokok Sampoerna.

Keduanya menggelapkan uang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Mereka tidak melakukan penyetoran kepada kasir Sampoerna. Padahal pemilik Toko Damai telah melakukan pembayaran untuk rokok tersebut.

Laporan penggelapan ini, juga dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH pelaku menurutnya melanggar Pasal 372 KUHPidana. “Satu pelaku inisial SO sudah diamankan, satu rekannya BO saat ini masuk dalam DPO,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kata Kapolres, satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai.

Penggelapan ini baru diketahui ketika BK menerima informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko tersebut telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023.

“Total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000, namun tidak dilakukan penyetoran dalam waktu satu minggu. Sempat dilakukan upaya komunikasi dengan tersangka, pada 7 Juli 2023, baik melalui telepon maupun tatap muka, pelaku pun mengakuinya,” terang Kapolres.

Namun, uang tersebut telah telah habis digunakan SO untuk keperluan pribadi dan tidak bisa mengembalikannya. Hingga BK merasa dirugikan, lalu BK membuat laporan penggelapan ke Polres Kuansing, hingga tersangka diamankan.

Begitu juga dengan sales inisial BO kini masuk dalam DPO, total penggelapan yang dilakukan sebesar Rp 57.685.000.

“Tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkas Kapolres, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pemain Sabu Dibekuk di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat

    Dua Pemain Sabu Dibekuk di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai bekuk dua pemain sabu berinisial CP (36) dan AY (45) di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat. Keduanya warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Informasi dirangkum, Selasa (23/04/27) kedua tersangka terciduk di area Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Jalan Wan Amir, Jumat (19/07/24) petang. Keduanya dibekuk bersama barang bukti berupa 1 bungkus sabu 85,67 gram, […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Turun Lagi, Sabar…

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Turun Lagi, Sabar…

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga sawit Riau turun untuk setiap kelompok umur sepekan ke depan. Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, jumlah penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun, yakni turun sebesar Rp 93,80/kg atau mencapai 3,48% dari harga minggu lalu. “Sehingga harga pembelian TBS […]

  • KELUARGA Besar Tanah Abang Departement Store Peduli Kegiatan Keagamaan Syiar Islam 

    KELUARGA Besar Tanah Abang Departement Store Peduli Kegiatan Keagamaan Syiar Islam 

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Keluarga besar Tanah Abang Departement Store Duri, menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan syiar Islam yang dilaksanakan kelompok masyarakat. Seperti kunjungan yang dilakukan Ahad (06/03/23) lalu. Dalam sehari, keluarga besar Tanah Abang Departement Store yang dipimpin Pendi Warson mendatangi tiga lokasi kegiatan. Yaitu Khatam Al Quran MDA Ar Rahim RW 05 di […]

  • SURYA PALOH Menunggu Jokowi Sebut Pilpres 2024 Jatah Anies Baswedan

    SURYA PALOH Menunggu Jokowi Sebut Pilpres 2024 Jatah Anies Baswedan

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Ketum Partai NasDem Surya Paloh menunggu Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pilpres 2024 jatah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pernyataan itu disampaikan Paloh merespons pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyebut Pilpres 2024 jatahnya Prabowo Subianto. Menurut Paloh, motivasi perlu pula diberikan kepada Anies yang telah dideklarasikan NasDem. “Kali ini diberikan motivasi kepada […]

  • Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru 

    Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir sabu 44 kilogram Kg di Pekanbaru. Narkotika tersebut diangkut dengan mobil Honda Jazz. Kedua kurir narkoba itu berinisial WS (32) dan AH (29). Mereka ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (17/08/25). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol […]

  • Tujuh Komplotan Sabu Internasional Divonis Seumur Hidup, BB 86 Kg

    Tujuh Komplotan Sabu Internasional Divonis Seumur Hidup, BB 86 Kg

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Dumai, detak24.com – Tujuh terdakwa sindikat peredaran narkoba internasional dengan BB 86 Kg sabu, divonis  penjara seumur hidup. Sementara, pada sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Selasa (31/05/22) petang menggelar sidang pembacaan vonis perkara kepemilikan 86 Kg sabu jaringan internasional. Sementara, tujuh orang terdakwanya yakni  Yogi Fernando (30), Ageng (52), Daeng […]

expand_less