SALES Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rokok di Sei Jering Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – SO (32) sales cantik Rokok Sampoerna diamankan Satreskrim Polres Kuansing, atas laporan penggelapan uang. Satu rekannya inisial BO masuk DPO.
Informasi dirangkum Kamis (02/05/24), tersangka SO diamankan Selasa 30 April 2024 setelah dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan oleh Sat Reskrim.
SO dan BO dilaporkan BK (59) pemilik Toko Damai, di Jalan Proklamasi Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing atas dugaan penggelapan uang pembelian Rokok Sampoerna.
Keduanya menggelapkan uang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Mereka tidak melakukan penyetoran kepada kasir Sampoerna. Padahal pemilik Toko Damai telah melakukan pembayaran untuk rokok tersebut.
Laporan penggelapan ini, juga dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH pelaku menurutnya melanggar Pasal 372 KUHPidana. “Satu pelaku inisial SO sudah diamankan, satu rekannya BO saat ini masuk dalam DPO,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kata Kapolres, satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai.
Penggelapan ini baru diketahui ketika BK menerima informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko tersebut telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023.
“Total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000, namun tidak dilakukan penyetoran dalam waktu satu minggu. Sempat dilakukan upaya komunikasi dengan tersangka, pada 7 Juli 2023, baik melalui telepon maupun tatap muka, pelaku pun mengakuinya,” terang Kapolres.
Namun, uang tersebut telah telah habis digunakan SO untuk keperluan pribadi dan tidak bisa mengembalikannya. Hingga BK merasa dirugikan, lalu BK membuat laporan penggelapan ke Polres Kuansing, hingga tersangka diamankan.
Begitu juga dengan sales inisial BO kini masuk dalam DPO, total penggelapan yang dilakukan sebesar Rp 57.685.000.
“Tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkas Kapolres, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












