Pengedar Sabu di Desa Air Kulim Bathin Solapan Dicokok Polisi, Ini Tampangnya!
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Pengedar sabu di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap polisi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHIN SOLAPAN, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (46), warga Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, melalui keterangan terkait pengungkapan tersebut menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp192 ribu, satu helai tisu berwarna putih, serta satu plastik pack kecil.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Duri-Dumai Km 12.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial HR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, HR mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JK, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta keberadaan JK yang disebut sebagai pemasok.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













