Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polemik Penghentian Kasus Payung Elektrik Masjid Annur, Kejati: Bukan SP3, Tapi…

Polemik Penghentian Kasus Payung Elektrik Masjid Annur, Kejati: Bukan SP3, Tapi…

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comKejati Riau hentikan proses hukum korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru TA 2022. Alasannya, rekanan telah kembalikan kelebihan bayar.

Penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.

Kendati begitu, akhir-akhir ini masalah itu kembali diangkat dengan menyatakan penghentian perkara karena telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan adanya pengembalian kerugian negara.

“Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3,” ujarPlt Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Carles didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Iman Khilman serta jaksa senior, Hendri Junaidi, Kamis (20/6/2024).

Untuk diketahui, SP3 adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Namun di kasus payung elektrik Masjid Raya An Nur ini baru tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Ditambahkan Hendri Junaidi, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor : Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau TA 2022,” jelas Hendri.

Dari proses tersebut, kata Hendri, diperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

“Dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp 40.142.651.421.60,” kata Hendri.

Pada 27 Juni 2023, ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor : 146.V/LHP/XVIII.PEK/06/2022. Dalam LHP tersebut dinyatakan, kekurangan volume pekerjaan Rp 788.712.603.

Lalu, 3 item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp 4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp 2.0400.000.000 dan ball screw dan nut Rp 2.700.000.000.

“Berikutnya, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan namun belum terpasang sebesar Rp 33 juta,” lanjut Hendri yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan perkara tersebut.

Terhadap temuan BPK RI tersebut telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 7.526.795.421 pada Desember 2023.

Hendri melanjutkan, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.

Oleh sebab itu, perlu pekerjaan lanjutan. Diantaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan di tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, katanya lagi, dugaan tindak pidana perkara tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspos pada tanggal 23 Januari 2024,” tegas Hendri, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Drilling Berikan Alat Bantu Laboratorium ITB

    Pertamina Drilling Berikan Alat Bantu Laboratorium ITB

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24.com – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) merupakan afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina memberikan alat bantu laboratorium ke Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/11/24). Alat Laboratorium Atmospheric Consistomer TG-1220C diberikan ke ITB sebagai penunjang pembelajaran dan memudahkan mahasiswa Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (FTTMITB). […]

  • Singapura: UAS Legalkan Bunuh Diri dan Kafirkan Agama Lain

    Singapura: UAS Legalkan Bunuh Diri dan Kafirkan Agama Lain

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24. com —  Teka-teki penolakan UAS masuk Singapura terjawab. Somad dianggap pro ekstremisme, melegalkan aksi bunuh diri serta ujaran pengkafiran agama lain. Dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (18/05/22), Kementerian Dalam Negeri Singapura untuk Indonesia, mengungkapkan alasan Ustaz Abdul Somad dideportasi.    Mengutip situs resmi Kemendagri Singapura, negara itu menganggap UAS pro ekstremisme dan bom bunuh diri. Sehingga, Somad dianggap tidak […]

  • POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

    POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KUANSING, detak24.com – Awal tahun 2023 ini, Satres Narkoba Polres Kuansing membongkar jaringan peredaran narkoba transaksi online. Ratusan paket sabu total 89 gram disita, tujuh tersangka diciduk di lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka JAT alias J pada Jumat (13/1/2023) lalu di kontrakannya […]

  • Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Sungai Keranji Kuansing 

    Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Sungai Keranji Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang warga Desa Sungai Keranji, Kuansing diseret ke penjara dalam kasus narkotika. Ia ketahuan memiliki sabu 11 paket. Tim Operasional Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus memburu para pemain narkoba di negeri ini. Kali ini, Tim Satres Narkoba kembali mengamankan satu orang tersangka pengedar dan penjual sabu, di Desa Sungai Keranji, […]

  • TANGKAP Dua Pelaku Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster di Inhil

    TANGKAP Dua Pelaku Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster di Inhil

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Selain barang bukti, aparat juga mengamankan dua pelaku berinisial MAR dan S. Keduanya merupakan warga Lampung. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kedua pelaku ini diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, […]

  • Kemendikbud Hapus Jurusan di Jenjang SMA, Ini Sebabnya!

    Kemendikbud Hapus Jurusan di Jenjang SMA, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kemendikbud Ristek resmi menghapus jurusan di tingkat SMA. Ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menerangkan, peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021. “Pada tahun ajaran 2022, sekitar 50 persen satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada […]

expand_less