Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RIS (48) dan DEV (48). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kelurahan Air Jamban.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RIS.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang dibungkus menggunakan sehelai tisu warna putih.
“Berdasarkan keterangan tersangka RIS, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DEV,” jelas Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa DEV berada di sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban.
Petugas selanjutnya bergerak menuju TKP kedua dan berhasil mengamankan DEV di dalam rumah tersebut.
Selain delapan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua dompet kecil masing-masing berwarna biru dan cokelat, uang tunai sebesar Rp730.000, dua unit telepon seluler serta satu helai tisu warna putih.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













