Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RIS (48) dan DEV (48). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kelurahan Air Jamban.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RIS.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang dibungkus menggunakan sehelai tisu warna putih.

“Berdasarkan keterangan tersangka RIS, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DEV,” jelas Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa DEV berada di sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban.

Petugas selanjutnya bergerak menuju TKP kedua dan berhasil mengamankan DEV di dalam rumah tersebut.

Selain delapan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua dompet kecil masing-masing berwarna biru dan cokelat, uang tunai sebesar Rp730.000, dua unit telepon seluler serta satu helai tisu warna putih.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Tangerang Rawat Bayi Buaya Hingga Usia 1 Tahun, Alasannya Karena Lucu

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, menyerahkan dua buaya rawa yang ditemukan warga Kabupaten Tangerang, di dua lokasi berbeda ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Buaya itu akan dikarantina sebelum dilepas liarkan di alam bebas. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir menjelaskan, buaya yang […]

  • SATPOL PP Pekanbaru Angkut 14 Gepeng, Zulfahmi: Beri Sumbangan Terancam Sanksi!

    SATPOL PP Pekanbaru Angkut 14 Gepeng, Zulfahmi: Beri Sumbangan Terancam Sanksi!

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satpol PP Pekanbaru mengangkut 14 gelandangan dan pengemis (Gepeng) dari berbagai titik lokasi. Mulai dari pengemis, penjual tisu hingga badut jalanan. “Hari ini Satpol PP melakukan patroli sekaligus melakukan penertiban terkait maraknya gelandangan dan pengemis yang melakukan aktivitas di persimpangan lampu merah,” ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (07/02/23). Ia mengatakan […]

  • PEMUJA Sabu Gasak Motor Warga Sungai Bakau Sinaboi Rohil

    PEMUJA Sabu Gasak Motor Warga Sungai Bakau Sinaboi Rohil

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SINABOI, detak24com – Dua pemuja sabu Adiker (28) dan PM (28) dicokok polisi dalam kasus curanmor. Petani tersebut menggasak motor warga Sungai Bakau yang diparkir di depan rumah. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, dikutip Senin (11/12/24) membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Sinaboi. “Kedua tersangka warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai […]

  • ABK KM Makmur Jaya Ditemukan di Perairan Desa Teluk Lancar Bengkalis, Begini Kondisinya!

    ABK KM Makmur Jaya Ditemukan di Perairan Desa Teluk Lancar Bengkalis, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – ABK KM Makmur Jaya 89 atas nama Rapat (38) yang hilang selama tiga hari di perairan Bengkalis, akhirnya ditemukan. Korban lalu diserahkan ke pihak keluarga. Setelah dilakukan pencarian intensif selama tiga hari, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan Rapat (38), ABK KM Makmur Jaya 89 yang dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Bengkalis. […]

  • POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – Kasus pembunuhan mantan aktivis WWF Cerenti Kuansing mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku, yang ternyata anak petinggi desa tersebut. Terduga pelaku pembunuhan di Desa Kompe Berangin, Cerenti Kuansing, Yendri alias Yandi (21) anak Kades setempat diamankan pihak kepolisian. Yandi diamankan di desa Simpang Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kamis (6/7/2020) petang sekira […]

  • Mantan Gubri Annas Maamun. F. :. IST

    JPU KPK Batal Ajukan Banding, Annas Maamun Sudah Uzur

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu resmi berstatus terpidana. Annas Maamun terlibat suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. “Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, […]

expand_less