Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Dana PI, Kuasa Hukum PT SPRH Divonis Penjara 12 Tahun 

Korupsi Dana PI, Kuasa Hukum PT SPRH Divonis Penjara 12 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Zulkifli, divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti korupsi dana participating interest (PI) 10 persen dari PHR yang merugikan keuangan negara Rp 64,221 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuai Jonson Parancis dalam sidang yang digelar pada, Kamis (10/09/26) petang.

Zulkifli bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya diikutip detak24com, Jumat (11/09/26).

Selain penjara, Zulkifli dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih.

“Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas hakim.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap
Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH dengan penjara selama 7 tahun. Dia juga didenda Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 120 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan, Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH divonis enam tahun penjara. Ia dijatuhi denda Rp 100 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari.

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.

Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Zulkifli dituntut 14 tahun penjara.

Sedangkan Dedi Saputra dan Muhammad Arif masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.

Perkara ini juga telah menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Rahman dalam perkara yang sama.

Perkara korupsi tersebut bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH.

Dalam perkara ini, Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

Pembelian tersebut kemudian berlanjut dengan pembayaran. Padahal, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Perbuatan Zulkifli tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laknat! Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya di Siak Kecil Bengkalis

    Laknat! Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya di Siak Kecil Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41) merupakan ayah kandung korban. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan terduga pelaku diamankan pada […]

  • AMANKAN 9 PMI Ilegal, Polres Rohil dan BC Ciduk Dua Tekong Nyambi Bawa Bakau

    AMANKAN 9 PMI Ilegal, Polres Rohil dan BC Ciduk Dua Tekong Nyambi Bawa Bakau

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus TPPO dengan korban berjumlah sembilan orang. Dalam operasi juga diamankan ribuan kayu bakau serta dua orang tekong. Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (26/07/23) mengatakan, kasus ini hasil joint investigation Bea Cukai […]

  • Apes! Bocah di Desa Pulau Muda Pelalawan Salah Sunat, Organnya Luka 

    Apes! Bocah di Desa Pulau Muda Pelalawan Salah Sunat, Organnya Luka 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang bocah laki-laki berinisial A, korban salah sunat oleh seorang bidan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan dirujuk ke RS Eka Hospital, Pekanbaru, pada Senin (25/08/25). Rujukan ini dilakukan untuk memberikan penanganan intensif terhadap luka yang diderita pada organ vitalnya. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril mengungkapkan, bahwa bocah tersebut […]

  • TOL Permai Tak Berlakukan e-Toll, Ganti Kartu Pembayaran Anda!

    TOL Permai Tak Berlakukan e-Toll, Ganti Kartu Pembayaran Anda!

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mulai 2024 pemerintah akan menghapus kartu e-Toll di Tol Permai, serta gerbang tol lainnya. Lalu apakah yang akan menjadi gantinya serta apa perbedaannya. Simak ulasan selengkapnya berikut. Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa seluruh jalur gerbang tol (GT) tidak lagi menggunakan sistem transaksi pembayaran dengan tapping (menempelkan) kartu e-Toll mulai 2024. […]

  • INDONESIA VS  BRUNEI 7-0, Timnas Merah Putih Sungkurkan Pasukan Tebuan

    INDONESIA VS  BRUNEI 7-0, Timnas Merah Putih Sungkurkan Pasukan Tebuan

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    TIMNAS Indonesia berhasil membantai Brunei Darussalam dengan skor 7-0 dalam pertandingan lanjutan Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin (26/12/22). Indonesia membutuhkan waktu 20 menit untuk membuka keunggulan lewat sepakan Syahrian Abimanyu dari luar kotak penalti Brunei. Gol ini berawal dari serangan balik yang dibangun Indonesia. Egy yang menerima bola […]

  • Indomal Berlayar Perdana ke Malaysia, Dilepas Gubri

    Indomal Berlayar Perdana ke Malaysia, Dilepas Gubri

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sempat tutup sekitar dua tahun pasca wabah Covid-19, mulai Kamis (05/05/2022) kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson kembali berlayar (re-opening). Pelayaran perdana tersebut dilepas langsung Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi bersama sejumlah pejabat terkait. Termasuk Kepala Konsulat Malaysia Pekanbaru, Wan Nurshima Wan Jusoh. Seremonial pelepasan dilakukan di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo […]

expand_less