Emak-emak Warga BTN Fajar Indah Tanjung Palas Digaruk Polisi, Ternyata Ia Penadah!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka penadah Honda Scoopy yang ditangkap di BTN Fajar Indah Permai II Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang emak-emak warga BTN Fajar Indah Permai II, Tanjung Palas, Dumai bersama rekannya ditangkap polisi dalam kasus penadahan barang curian.
Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua tersangka serta mengamankan satu unit motor Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/43/IX/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 1 September 2026. Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 14.45 WIB, saat diparkir di areal parkir sepeda motor Rumah Sakit Pertamina Dumai, Jalan Komplek Perumahan Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi SH, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RW (28) di rumahnya kawasan BTN Fajar Indah Permai II, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku berperan sebagai pihak yang mencarikan penerima gadai sepeda motor hasil kejahatan. Kendaraan tersebut sebelumnya digadaikan kepada seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan nilai Rp 2 juta. Dari transaksi tersebut, RW menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial FAS (28) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Bintan Gang Seroja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
Dari tangan FAS, polisi menemukan satu unit Honda Scoopy warna biru nomor polisi BM 6259 HO, yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi turut mengamankan satu buah kunci sepeda motor dan satu lembar STNK.
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, melalui Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami juga melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Dedi Wahyudi SH, Ahad (14/09/26).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap MS dan D yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 591 KUHP. (*)
Editor : Kar













