Diduga, Oknum Pengusaha Sawit di Dumai Kuasai Kebun Sitaan Satgas PKH
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Lokasi kebun sawit sitaan Satgas PKH masih dikuasai oknum pengusaha di Medang Kampai, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tiga orang oknum pengusaha sawit diduga ngotot menguasai kebun sitaan negara di Medang K.ampai, Dumai. Padahal, lahan tersebut jelas terpasang plang Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Informasi dihimpun tim wartawan di lapangan, hingga Selasa (15/09/26) masih terdapat aktivitas pemanenan yang diduga masih berlangsung di area perkebunan kelapa sawit yang telah terpasang plang penertiban oleh Satgas PKH itu.
Sesuai informasi tersebut, menyebutkan adanya tiga pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit yang aktivitasnya berada di wilayah Kecamatan Medang Kampai. Narasumber di lapangan menyebutkan, inisial ketiganya adalah AH, AC, dan GL.
Menyikapi hal itu, Mastiwa SH MH, kuasa hukum mewakili PT Agrinas menyimpulkan adanya upaya penguasaan kembali lahan sitaan Satgas PKH seluas sekitar 1.500 hektare tersebut.
“Dugaan kami, masih ada upaya penguasaan di lapangan. Bahkan ada indikasi pengerahan sekelompok orang yang diduga berupaya menghalangi tugas tim di lapangan, termasuk tidak mengindahkan plang penertiban yang sudah terpasang,” ujar Mastiwa..
Mastiwa berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut. “Kami harapkan masalah ini cepat ditangan pihak berwajib,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun menyebutkan, salah satu area yang disorot berada di sekitar Jalan M Yusuf, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, telah mengatur secara tegas mekanisme penanganan tata kelola kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Dalam regulasi tersebut, penertiban dilakukan melalui pengenaan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, pemulihan aset, serta penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada para pengusaha yang disebutkan, kepada pihak Satgas PKH, serta kepada PT Agrinas untuk mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Redaksi jug membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Editor : Kar













