Dua Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi di Kosan Jalan Baruna Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar ribuan butir pil ekstasi di Bukit Datuk, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua pengeda narkoba diringkus di Kelurahan Bukit Datuk, Dumai. Polisi mengamankan ribuan butir ekstasi serta cairan etomidate dari para tersangka.
Informasi dirangkum, Ahad (13/09/26), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 1.365,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram, serta 12 buah cartridge mengandung etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Pengungkapan tersebut dikatakannya, dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil meringkus seorang pria berinisial AH alias H (29) di sebuah rumah Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh rekannya berinisial MI alias I (24) yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan,” jelas dia.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil membekuk MI dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang diamankan antara lain 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 1 butir berbentuk kerang warna hijau, serta sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 12 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
“Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Kar













