Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Dua Bos PT Tri Bakti Sarimas (TBS) Beyamin dan Bambang Haryono dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya gasak aset PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).

Pada persidangan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK di PN Teluk Kuantan, Selasa (23/07/24), JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP.

JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono, dan terdakwa II, Beyamin terbukti secara sah menggasak aset barang milik PT KTBM. “Menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Tuntutan JPU ini didasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang hadir memberikan keterangan di persidangan sebelumnya.

Fakta persidangan, saksi menyebut kedua terdakwa secara sadar mengetahui dan bertanggung jawab masih melakukan operasional pemanenan tandan buah segar dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO) dan kernel dari kebun yang telah dibeli oleh PT KTBM sebagai pemenang lelang yang sah. Kedunya menyewa sejumlah preman untuk menghalangi PT KTBM memasuki kebunnya.

Sementara itu, dalam keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, juga menguatkan PT KTBM telah berhak atas tanah yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Saksi ahli, Dosen Program Studi Sarjana, Magister dan Doctoral Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Dr Surizki Febriandi SH MH, berpendapat bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surizki menjelaskan risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sehingga bisa dikatakan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai akta jual beli.

Surizki menambahkan, dengan telah dibayarkan atau dilakukan pelunasan kewajiban pembayaran oleh pemenang lelang dan diserahkannya Grosse Risalah Lelang, artinya peralihan hak kebendaan telah beralih dengan sempurna. Dalam hal ini, PT KTBM berhak untuk mengambil atau menguasai barang yang dibeli.

Surizki menegaskan, dengan terbitnya kutipan risalah lelang tersebut maka telah beralih hak kebendaan kepada pihak pemenang lelang, dalam hal ini adalah PT KTBM. Maka dari itu PT TBS selaku debitur sudah tidak berhak lagi menguasai atau mengambil hasil dari hak kebendaan yang sudah dilelang oleh KPKNL.

Saksi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto SH MHum, dalam keterangannya sebagai saksi ahli mengatakan pencurian dapat terjadi tanpa adanya perbuatan aktif si pelaku.

Menurut Erdianto, apabila seorang pelaku adalah seorang direktur utama suatu perusahaan mengetahui kalau aset perusahaannya telah dilelang namun direktur tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan, maka ini bisa dikaitkan dengan teori kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Terkait kasus ini, Erdianto menegaskan untuk perbuatan yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2024, di mana objek lelang telah sah dikelola oleh PT KTBM. Maka perbuatan mengambil adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki sebagai tempus delicti pada kasus aquo.

Diketahui, pada 28 Desember 2023, KPKNL telah menetapkan PT KTBM sebagai pemenang lelang lahan sawit seluas 17.600 hektare berlokasi di Kuansing dengan nilai lelang Rp 1,9 triliun.

Obyek lelang tersebut adalah lahan sawit milik PT TBS yang telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Street Fashion Week di Arena Car Free Day (CFD) Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Street Fashion Show Pekanbaru Meriah, Pemko Berdalih Tak Tahu

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Event Street Fashion Week di Arena Car Free Day (CFD) Pekanbaru berlangsung meriah. Acara ini digelar tepatnya di Zebra Cross lampu merah Jalan Gajahmada Pekanbaru. Asisten I Setdako Pemko Pekanbaru saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu bukanlah kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.  “Kita memang kemarin sempat ada rencana untuk menggelar […]

  • Elektabilitas Airlangga Kalahkan Ganjar Pranowo, Hasil Survei LSI

    Elektabilitas Airlangga Kalahkan Ganjar Pranowo, Hasil Survei LSI

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com- Survei Laboratorium Suara Indonesia (LSI) menyatakan elektabilitas Menteri Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto paling tinggi di antara tokoh nasional lainnya. Menurut survei, elektabilitas Airlangga yaitu 28,2 persen. “Responden diberikan pertanyaan ‘jika hari ini digelar pemilihan presiden tokoh mana yang akan anda pilih sebagai Presiden RI? Hasil survei menunjukkan nama Airlangga paling […]

  • Petugas KKP Dumai mengecek penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Dumai. F : RIAULINK

    KKP Dumai Periksa Insentif Penumpang Kapal, Cegah Masuknya Cacar Monyet

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak 24.com –  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Dumai melakukan langkah pencegahan masuknya cacar.monyer,  dengan pemeriksaan intensif penumpang kapal. Kepala KKP Kelas II Dumai, Ismail Bakhri Siregar melalui ‎Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidomilogi, Azuar Nazar mengungkapkan bahwasa  pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat kepada awak kapal dan penumpang dari luar negeri […]

  • Ketua Poktan IBSB Dumai Sahala Sitompul dan pengurus poktan. (f : ist)

    Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Poktan IBSB Dumai Lapor Penyerobotan Lahan ke Satgas Mafia Tanah

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Poktan IBSB Dumai segera melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Satgas Mafia Tanah. Mereka akan didampingi pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak. Pasca lahannya diserobot yang diikuti aksi penganiayaan dan pengrusakan, Poktan IBSB (Intens Bertani Sukses Bersama) Dumai terus melakukan berbagai  upaya hukum. Setakat ini, Poktan IBSB Dumai telah membuat laporan ke polisi. Dalam waktu […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Terciduk Usai Transaksi di Panger Pekanbaru

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Terciduk Usai Transaksi di Panger Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pengedar narkoba usai bertransaksi di wilayah Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Pekanbaru. Informasi dirangkum, Kamis (23/05/24), penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan pada, Rabu (22/05/24) malam di kawasan Panger. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara mengatakan, pengedar sabu tersebut berinisial YD (24). Ia ditangkap usai melakukan transaksi jual beli dengan seorang […]

  • BOCOR! Pria di Pekanbaru Gadaikan Motor dan Hp Teman, Untuk Foya-foya dan Sewa PSK

    BOCOR! Pria di Pekanbaru Gadaikan Motor dan Hp Teman, Untuk Foya-foya dan Sewa PSK

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria inisiall MA (19) di Pekanbaru nekat membawa kabur handphone dan sepeda motor temannya bernama Riyan. Lalu dijual dengan harga murah. Hasilnya dipakai untuk foya-foya dan menyewa PSK. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Ahad (11/12/22) mengatakan, kejadian itu pada Jumat (25/12/22). Saat pelaku dengan korban sama-sama bermain di […]

expand_less