Supra X 125 Cewek Cantik di Batuteritip Dumai Dibawa Kabur, Kapolsek Apriadi Buru Pelaku hingga Sinaboi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolsek Sungai Sembilan Dumai Iptu Apriadi SH MH. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Kapolsek Sungai Sembilan Dumai, Iptu Apriadi SH MH dan jajaran meringkus pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan di Sinaboi, Rohil.
Informasi dirangkum, Selasa (15/09/26), pelaku berinisial MF (25) dibekuk petugas di sebuah warung Kecamatan Sinaboi, Rohil, Senin (14/09/26) dini hari. Selain menangkap tersangka, aparat berhasil mengamankan sepeda motor Supra X 125 BM 2620 HY milik korban Sri Dian Lestari, warga Batuteritip, Dumai.
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap petugas di sebuah warung Kecamatan Sinaboi, Rohil.
“Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi (LP), pada Ahad (13/09/26) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam laporannya, korban menerangkan sepeda motor miliknya telah dibawa oleh terlapor sejak Maret 2025 dan hingga saat ini belum dikembalikan,” ujar Kapolsek.
Peristiwa tersebut, menurut Kapolsek terjadi ketika terlapor datang ke rumah korban di Jalan Samudra, RT 006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Saat itu, terlapor meminjam satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 2620 HY, warna hitam, dengan alasan hendak menemui pacarnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
“Terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu dua hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan kepada korban,” ungkap Kapolsek Apriadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 12 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu SH, langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Sinaboi, Rohil. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (14/09/26), petugas berhasil menemukan terlapor sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Sinaboi. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Kepada petugas, terlapor juga mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan nilai gadai sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 2620 HY atas nama Sri Dian Lestari.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sungai Sembilan, masih kata Kapolsek Apriadi, selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Editor : Kar













