Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

Oplus_131072
BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Bantan, Bengkalis berurusan dengan polisi gegara bakar sampah. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1,5 hektare.
Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menangkap MAF, pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, 9 Februari 2025 petang sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wlatama Jonimandala menjelaskan, karhutla bermula pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 14.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran sampah kering oleh MAF di lahan milik Iskandar. Api kemudian membesar dan merambat, menghanguskan lahan seluas 1,5 hektare.
Setelah penyelidikan, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis langsung mengamankan MAF pada Ahad, 9 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti berupa satu unit cangkul dan satu unit kayu bekas terbakar turut diamankan.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. “Praktik ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, serta berujung pada sanksi pidana. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar