Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Lubukbatu Jaya dan Pasir Penyu Inhu 

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Lubukbatu Jaya dan Pasir Penyu Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Personel Polsek Lubukbatu Jaya (LBJ) membekuk tiga pengedar sabu di sebuah kafe Desa Tasik Juang dan Kecamatan Pasir Penyu, dengan barang bukti sabu 0,9 gram.

Keberhasilan ini dilakukan dalam operasi yang digelar, Senin (12/05/25) siang bermula di sebuah kafe Desa Tasik Juang.

Setelah ketiga pelaku ditangkap, polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut hingga ke wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

Penangkapan ketiga pelaku dipimpin oleh Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata didampingi anggotanya. Operasi hunting dilakukan setelah Polsek LBJ menerima laporan dari masyarakat tentang mencurigakan di kafe tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (15/05/25). Katanya, sekitar pukul 13.00 WIB petugas menangkap seorang pria berinisial Ewa alias Kelewang (45).

Dari tangan Ewa, warga Desa Tasik Juang itu polisi menyita barang bukti sabu dalam kemasan paket kecil seberat 0,16 gram yang disembunyikan pelaku di bawah meja kafe berikut satu unit telepon android merek Realme C31.

“Tersangka Ewa mengaku mendapatkan sabu dari Rizky Ramadhan Daulay yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu. Berbekal informasi itu petugas langsung gerak cepat memburu orang tersebut,” terangnya.

Tersangka Rizky ditangkap di depan rumahnya Desa Tanjung Gading bersama Julius Hendriyono (41). Keduanya digeledah badan dan ditemukan sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, alat isap, dua handphone, sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.

Kedua tersangka mengaku sebagai kurir sabu yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli atas perintah seseorang yang kini masuk DPO.

“Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek LBJ, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” kata Misran.

Ditambahkannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO Sawit : Harga TBS Mitra Swadaya Riau Naik Pekan Ini

    INFO Sawit : Harga TBS Mitra Swadaya Riau Naik Pekan Ini

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Disbun Riau menetapkan harga TBS sawit kemitraan swadaya untuk periode 4-10 Oktober 2023 naik pada setiap kelompok umur tanam. Yang mana kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun, yang naik sebesar Rp22,26/Kg atau mencapai 0,93 persen dari harga minggu lalu. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja […]

  • Innalilahi, Rimbani Mati di Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan 

    Innalilahi, Rimbani Mati di Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan 

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seekor gajah sumatera bernama Rimbani mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan. Kematiannya akibat infeksi pencernaan sejak November lalu. Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro menjelaskan bahwa hasil laboratorium mengonfirmasi adanya infeksi pada sistem pencernaan Rimbani. “Awalnya tidak ada gejala sakit. Rimbani makan seperti biasa, dengan makanan dari alam seperti rumput dan […]

  • ISRAEL Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Dunia Langsung Pasang Badan!

    ISRAEL Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Dunia Langsung Pasang Badan!

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDIA Jerusalem Post, pernah menyebut Indonesia sebagai negara terbelakang. Komentar itu disampaikan Jerusalem Post setelah Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu, 29 Maret 2023. Saat itu, FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 karena beberapa pihak menolak kehadiran Timnas Israel U-20 di Tanah Air. Demi […]

  • Women’s Relay Competition

    Women’s Relay Competition

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    The young team of Franziska Hildebrand, Franziska Preuss, Vanessa Hinz and Dahlmeier clocked 1 hour, 11 minutes, 54.6 seconds to beat France

  • RATUSAN Warga Pekanbaru Tumpah di Jalan, Pawai Obor Idul Adha 2023

    RATUSAN Warga Pekanbaru Tumpah di Jalan, Pawai Obor Idul Adha 2023

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pawai obor dalam rangka menyemarakkan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Rabu (28/6/2023) malam berlangsung meriah dan tertib. Ribuan orang ikut dalam kegiatan yang dipusatkan di Jalan Gajah Mada Pekanbaru tersebut. Masing-masing warga yang ikut dalam pawai ini membawa obor dan berjalan secara tertib mengikuti rute […]

  • Ribuan Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Usai Terima Gaji 2024

    Ribuan Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan, Usai Terima Gaji 2024

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Sebanyak 2.840 honorer di lingkungan Pemkab Rohil resmi dirumahkan. Ini menyusul ketentuan pusat yang melarang pengangkatan tenaga honor. Larangan pengangkatan tenaga honor sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024. Gelombang perumahan ini mulai dirasakan sejak Kamis […]

expand_less