DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Lubukbatu Jaya dan Pasir Penyu Inhu 

Tiga pengedar sabu di Lubukbatu Jaya dan Pasir Penyu Inhu. f : ist

INHU, detak24com – Personel Polsek Lubukbatu Jaya (LBJ) membekuk tiga pengedar sabu di sebuah kafe Desa Tasik Juang dan Kecamatan Pasir Penyu, dengan barang bukti sabu 0,9 gram.

Keberhasilan ini dilakukan dalam operasi yang digelar, Senin (12/05/25) siang bermula di sebuah kafe Desa Tasik Juang.

Setelah ketiga pelaku ditangkap, polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut hingga ke wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

Penangkapan ketiga pelaku dipimpin oleh Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata didampingi anggotanya. Operasi hunting dilakukan setelah Polsek LBJ menerima laporan dari masyarakat tentang mencurigakan di kafe tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (15/05/25). Katanya, sekitar pukul 13.00 WIB petugas menangkap seorang pria berinisial Ewa alias Kelewang (45).

Dari tangan Ewa, warga Desa Tasik Juang itu polisi menyita barang bukti sabu dalam kemasan paket kecil seberat 0,16 gram yang disembunyikan pelaku di bawah meja kafe berikut satu unit telepon android merek Realme C31.

“Tersangka Ewa mengaku mendapatkan sabu dari Rizky Ramadhan Daulay yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu. Berbekal informasi itu petugas langsung gerak cepat memburu orang tersebut,” terangnya.

Tersangka Rizky ditangkap di depan rumahnya Desa Tanjung Gading bersama Julius Hendriyono (41). Keduanya digeledah badan dan ditemukan sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, alat isap, dua handphone, sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.

Kedua tersangka mengaku sebagai kurir sabu yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli atas perintah seseorang yang kini masuk DPO.

“Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek LBJ, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” kata Misran.

Ditambahkannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Red)

Editor : Kar