PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengobrak-abrik sarang narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Seorang tersangka terciduk dengan BB paket sabu.
Hal tersebut dilakukan untuk memberantas narkotika di wilayah Kota Pekanbaru khususnya di Jalan Pangeran Hidayat. Dalam penggerebekan tersebut seorang tersangka berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka berinisial EC alias Edo (24) petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket diduga sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tim mengobrak-abrik sarang narkoba itu usai mendapat informasi, di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi lalu kita melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kompol Manapar, Kamis (28/03/24).
Sesampainya di lokasi, personel yang menyamar tadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penggeledahan pun langsung dilakukan untuk mencari barang bukti terkait tindak kejahatan peredaran gelap narkotika tersebut.
“Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar diamankan, terhadapnya langsung dilakukan penggeledahan badan dan saat itu tim menemukan barang bukti 9 paket sabu yabg disimpan dalam tas selempang,” katanya.
Saat dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi amphetamin dan methamphetamin. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatanya pelaku SY kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar