Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Diamankan di Bandara SSK II, Nenek 62 Tahun Simpan Ratusan Butir Ekstasi dari Malaysia dalam Bra

Diamankan di Bandara SSK II, Nenek 62 Tahun Simpan Ratusan Butir Ekstasi dari Malaysia dalam Bra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Petugas Bea dan Cukai mengamankan nenek 62 tahun di Bandara SSK II Pekanbaru. Saat digeledah, ia menyimpan ratusan butir ekstasi di bra dan celana pendek.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap penyelundupan 694 butir pil ekstasi yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial TSL (62) dari Malaysia melalui Bandara SSK II Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan bahwa tersangka dicokok petugas Bea dan Cukai saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (24/04/25).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram,” ujar Kasat dalam keterangannya, Senin (05/05/25).

Barang haram tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan. Setelah diamankan oleh petugas, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan sebesar 3.000 ringgit Malaysia. Ia juga mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan serupa,” lanjutnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai 2.900 ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan narkoba ini,” pungkas Kasat dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Harga Rp 385 Ribu, Pemkab Bengkalis Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya 

    Mulai Harga Rp 385 Ribu, Pemkab Bengkalis Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pemkab Bengkalis mengumumkan lelang terbuka puluhan kendaraan dinas berbagai jenis, untuk umum. Daftarnya ada di bawah. Lelang ini menawarkan kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya pecinta otomotif untuk memiliki kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau. Berdasarkan pengumuman bernomor 000.2.3.2/168/BPKAD/LELANG/2025, lelang ini mencakup kendaraan dinas berupa roda empat dan roda dua. Kendaraan roda empat sebanyak […]

  • PRIA Pekanbaru Tikam Kawan dengan Pisau Cutter, Gegara Ibunya Dihina

    PRIA Pekanbaru Tikam Kawan dengan Pisau Cutter, Gegara Ibunya Dihina

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria berinisial HF alias Fadli (36) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru usai menganiaya temannya. Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menikam temannya M Ridho (19), menggunakan pisau cutter dan korban mengalami luka robek di bagian punggung. Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan […]

  • Diblokir Kominfo, Higgs Domino Island Tegaskan Bukan Judi Online

    Diblokir Kominfo, Higgs Domino Island Tegaskan Bukan Judi Online

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sekitar 15 game aplikasi disebut sebagai judi online (judol) diblokir oleh Kementerian Kominfo. Salah satu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu. Menanggapi kabar ini, B.I.G Technology Limited selaku developer Higgs Domino Island mengeluarkan bantahan melalui kuasa hukumnya. Mereka menegaskan telah melakukan berbagai upaya dan kini sudah mematuhi segenap aturan yang berlaku di Indonesia, […]

  • HADEUH! Mucikari Jual Jandanya ke Pria Hidung Belang, Terciduk di Wisma Cemara Dumai

    HADEUH! Mucikari Jual Jandanya ke Pria Hidung Belang, Terciduk di Wisma Cemara Dumai

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6356Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, menangkap sorang mucikari inisial MI (19), lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (17/06/23) mengatakan, tersangka MI terciduk petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan […]

  • Tipu Puluhan Orang, Jaksa Tangkap Oknum Guru PNS di Pelalawan

    Tipu Puluhan Orang, Jaksa Tangkap Oknum Guru PNS di Pelalawan

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan tangkap oknum guru PNS terlibat penipuan puluhan karyawan sekolah yayasan. Tersangka langsung dijebloskan ke penjara, Rabu (14/08/24). “Penipuan yang dilakukan oknum guru PNS tersebut, kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima SK sebagai honorer Pemkab Pelalawan,” ujar Kajari Pelalawan, Azrijal. Kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023. Tersangka berinisial […]

  • Petani di Tembilahan Ditangkap Polisi Gegara Berkebun, Ini Sebabnya!

    Petani di Tembilahan Ditangkap Polisi Gegara Berkebun, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com –  Polisi menangkap seorang petani di Tembilahan gegara ketahuan membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar. Informasi dirangkum Sabtu (14/02/26), seorang pria berinisial A bin U (43), warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi setelah diduga membakar lahan seluas sekitar 0,5 hektare untuk kepentingan berladang. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menjelaskan, […]

expand_less