Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pinjam Sebentar, Warga Perawang Siak Jual Motor Kawan ke Sumut 

Pinjam Sebentar, Warga Perawang Siak Jual Motor Kawan ke Sumut 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – DB (22), warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang terciduk di Jalan Pipa Caltex dalam kasus penggelapan motor, Kamis (30/01/25).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

Dari keterangan korban bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Km 06 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang,. Tepatnya di depan warnet Platinum, Rabu (08/01/25) sekira pukul 20.30 WIB malam.

“Modus pelaku ini, dengan meminjam kendaraan tersebut untuk keluar sebentar saat korban berada di warnet. Sampai jam 23.00 WIB setelah korban bermain di warnet dan menyadari bahwa kendaraan yang dipinjam pelaku tidak kembali, nomor ponsel pelaku juga tidak aktif,” katanya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4.000.000.

Informasi yang didapat, setelah melakukan pencurian, pelaku sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Siak.

Setelah beberapa hari, pelaku kembali pulang. Kemudian setelah mengetahui pelaku sudah berada di Tualang, personel Polsek Tualang langsung melakukan penangkapan.

“Dari interogasi, pelaku telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat (Sumut) dengan harga Rp 1.700.000, hasil dari penjualan tersebut untuk dipakainya sehari-hari,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 3698 YW, atas nama Murni Purba nomor 15124305.C.

Satu rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama Murni Purba nomor L-06551282.

Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUPATI KASMARNI Serahkan DPA 2023, Ingat! Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat

    BUPATI KASMARNI Serahkan DPA 2023, Ingat! Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Pemkab Bengkalis mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBD untuk tahun 2023, Sabtu (14/12/23). Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan arahan untuk seluruh perangkat agar pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2023 ini betul-betul efektif, efesien dan bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga mampu mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera (Bermasa). Rakor […]

  • Pasca Viral Link Bokep Jaksa Tasya, Anastasya Aprilian Tempuh Jalur Hukum 

    Pasca Viral Link Bokep Jaksa Tasya, Anastasya Aprilian Tempuh Jalur Hukum 

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Eks jaksa Kejari Maros, Anastasya Aprilian atau jaksa Tasya bantah terlibat dalam video syur. Ia sangat terpukul dan menempuh jalur hukum. Hal itu dikemukakan oleh Anastasya Aprilian, atau yang dikenal sebagai jaksa Tasya, dimana mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan skandal video bokep yang viral di media sosial. Baca juga : […]

  • Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. F : IST

    COPOT Anwar Usman, Ketua MKMK Dilaporkan ke Dewan Etik

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua MKMK dilaporkan ke Dewan Etik MK usai mengetukkan palu pencopotan Anwar Usman. Laporan tersebut dilayangkan oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK). “Kita ke sini itu untuk melaporkan Ketua MKMK Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman. Alasan pencopotan tersebut katanya tidak sesuai dengan […]

  • Ma’ruf Bicara Hikmah Salat dan Kesejahteraan Negeri, Sempena Isra Mikraj

    Ma’ruf Bicara Hikmah Salat dan Kesejahteraan Negeri, Sempena Isra Mikraj

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan Isra Mikraj memiliki makna penting dalam Islam. Sebab dalam momen tersebut, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah langsung dari Allah SWT. “Dalam Isra Mikraj, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah salat 5 waktu langsung dari Allah SWT,” kata Ma’ruf dalam peringatan Isra Mikraj yang digelar Kementerian Agama, Senin […]

  • Wagubri Maulid Nabi di Pesantren Al-Karomah Aidarusy Kampar

    Wagubri Maulid Nabi di Pesantren Al-Karomah Aidarusy Kampar

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Wakil Gubernur Riau, H Edy Natar Nasution kemperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M bersama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Karomah Aidarusy, Kampar. Pondok Pesantren Al-Karomah Aidarusy di Siberuang, Koto Kampar, Kabupaten Kampar itu, menggelar perayaan Maulid sekaligus dalam rangka bersilahturahmi dengan keluarga besar yayasan. Mengawali kata sambutannya, Wagubri Edy Natar […]

  • Imigrasi Siak Riau Tahan 5 WNA Filipina, Masuk Secara Ilegal

    Imigrasi Siak Riau Tahan 5 WNA Filipina, Masuk Secara Ilegal

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SIAK, detak24.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warna Negara Asing (WNA) Singapura yang masuk ke Indonesia tanpa izin. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) saat menggelar konfrensi pers di Siak. Yanto mengatakan, kelimanya […]

expand_less