SIAK, detak24com – DB (22), warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang terciduk di Jalan Pipa Caltex dalam kasus penggelapan motor, Kamis (30/01/25).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dari keterangan korban bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Km 06 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang,. Tepatnya di depan warnet Platinum, Rabu (08/01/25) sekira pukul 20.30 WIB malam.
“Modus pelaku ini, dengan meminjam kendaraan tersebut untuk keluar sebentar saat korban berada di warnet. Sampai jam 23.00 WIB setelah korban bermain di warnet dan menyadari bahwa kendaraan yang dipinjam pelaku tidak kembali, nomor ponsel pelaku juga tidak aktif,” katanya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4.000.000.
Informasi yang didapat, setelah melakukan pencurian, pelaku sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Siak.
Setelah beberapa hari, pelaku kembali pulang. Kemudian setelah mengetahui pelaku sudah berada di Tualang, personel Polsek Tualang langsung melakukan penangkapan.
“Dari interogasi, pelaku telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat (Sumut) dengan harga Rp 1.700.000, hasil dari penjualan tersebut untuk dipakainya sehari-hari,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 3698 YW, atas nama Murni Purba nomor 15124305.C.
Satu rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama Murni Purba nomor L-06551282.
Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rls)
Editor : Kar