DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Bawang Ilegal 887 Karung Masuk di Dermaga WKS Pelalawan, Polisi Tangkap Supir Truk Asal Sumbar 

Barang bukti bawang ilegal yang diamankan dari supir truk asal Sumbar. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap supir truk inisial AP (23) asal Padang Koto Tuo, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Ia kedapatan mengangkut bawang ilegal 887 karung yang masuk di Dermaga WKS Teluk Muda, Kabupaten Pelalawan.

Informasi dirangkum Kamis (07/05/26), Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina. Sebanyak 887 karung bawang yang diduga berasal dari luar negeri diamankan bersama 1 unit truk Colt Diesel, Senin (04/05/26) dini hari.

Adapun lokasi penindakan berada di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Sekitar pukul 03.15 WIB, Tim Unit Tipidter Polres Pelalawan dan personel Polsek Teluk Meranti menghentikan truk BA 9913 EG yang melintas membawa muatan mencurigakan.

Tersangka yang ditangkap adalah AP (23 tahun), supir asal . Dari hasil interogasi awal, bawang tersebut diambil dari dermaga WKS Pulau Muda, Teluk Meranti. Saat diminta, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Tim gabungan curiga dengan truk yang melintas dini hari. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi. Supir mengaku bawang diambil dari dermaga di Pulau Muda. Truk beserta supir langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, menegaskan bahwa pengungkapan ini bentuk perlindungan sumber daya hayati. “Ini pelanggaran karantina. Barang masuk tanpa dokumen bisa bawa hama penyakit. Negara dirugikan,” tegas Kapolres.

Sementara, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicky Rizky, menambahkan pihaknya akan perketat jalur masuk.

“Wilayah kami rawan jadi pintu masuk barang ilegal lewat sungai. Kami bersama Satreskrim akan rutin patroli. Untuk kasus ini Pasal 86 dan Pasal 88 UU Karantina yang dilanggar, ancaman pidananya jelas,” tegas Kapolsek.

Barang bukti 1 unit Colt Diesel BA 9913 EG dan 887 karung bawang merah kini diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan, dikutip dari halloriau. (*)

Editor : Kar