Imigrasi Siak Riau Tahan 5 WNA Filipina, Masuk Secara Ilegal

Imigrasi Siak, Riau menggelar penahanan 5 WNA Filipina

SIAK, detak24.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warna Negara Asing (WNA) Singapura yang masuk ke Indonesia tanpa izin.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) saat menggelar konfrensi pers di Siak.

ADVERTISEMENT

Yanto mengatakan, kelimanya masing-masing berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

“Kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan. Melainkan dari Tanjung Buton, Sungai Apit, Riau,” jelas Yanto.

Lanjut Yanto, kelimanya diamankan melalui operasi Satgas COVID-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Sementara itu, kelimanya mengatakan, niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.

“Kelima WNA Filipina tersebut rata-rata berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari kemarin,” ungkap Yanto.

Saat terkena razia Satgas COVID-19, mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. “Setelah diamankan penyerahan Satgas COVID-19 ke kita dilakukan pada 28 Januari setelah mereka menjalani karantina,” ujar Yanto.

Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat. Sedangkan, saat tim Imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan.

Menurut Yanto, atas pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut, mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Yanto mengatakan, setelah proses nya selesai di Imigrasi Siak. Dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

“Prosesnya biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas. Tindakan selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto.(riaulink)
//

Empat Warga Meranti Diserang Lebah, 1 Orang Hilang

MERANTI, detak24.com – Sebanyak 4 orang pekerja di Kecamatan Tebingtinggi Timur saat membuka jalan baru ‘diserang’ oleh lebah (Tawon). Akibat kejadian itu, satu warga Desa Lukun Hilang.

Berdasarkan informasi dari pesan WhatsApp salah satu grup yang dikirim oleh rekan media, Kklau Muhlis (50) warga Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur yang merupakan seorang buruh hilang.

“Benar ada Informasi warga Desa Lukun hilang, dan saat ini kami telah menerjunkan personil untuk melakukan Pencarian di lokasi,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Kamis (17/03/2022) siang.

Buruh tebang atau golek batang sagu ini hilang di kebun sagu Sungai Jogeh, Desa Sungaitohor Barat, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Muhlis hilang sejak Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 13:00 WIB.

Kronologis singkat yang Wartawan terima, yang mana 4 orang pekerja termasuk Mukhlis sedang membuat jalan golek tual sagu. Tiba tiba mereka diserang oleh lebah, maka semuanya lari berpencar menyelamatkan diri ke dalam semak belukar.

“Tiga orang pekerja kembali ke bedeng, sedangkan Mukhlis hingga malam hari belum kembali. Hingga pada Rabu malam teman-teman pekerja lainnya melakukan pencarian,” ujar Efendi, rekan korban.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT