DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Sabu Terciduk di Depan Hotel Citytel Dumai, 10 Paket Diamankan 

Tersangka pengedar sabu di kawasan Hotel Citytel Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com  – Seorang pengedar narkotika berinisial Iin terciduk di depan Hotel Citytel, Dumai. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 10 paket.

Polsek Dumai Timur mengungkap kasus narkotika dengan menyita 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 74,1 gram, di depan Hotel Citytel Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/09/25).

Kasus ini terungkap setelah Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu milik tersangka,” ujar Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman, Jumat (19/09/25).

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka yang di temukan 10 paket diduga narkotika jenis shabu, 46 bungkus plastik bening pembungkus, 26 bungkus plastik bening, 1 buah tas selempang, 1 unit timbangan digital, 2 buah gunting stainless, 1 unit handphone merk Realme C75, 1 helai celana pendek. Tersangka alias “IIN” sudah di amankan dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan keberhasilan kami dalam mengungkap kasus narkotika,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur. (Red)

Editor : kar