Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANTAN BUPATI INHIL Dijebloskan ke Penjara Rutan Sialang Bungkuk

MANTAN BUPATI INHIL Dijebloskan ke Penjara Rutan Sialang Bungkuk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil. Ia terjerat korupsi penyertaan modal pada BUMD.
Indra Muchlis dijebloskan ke penjara Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Kamis (05/01/23). Penahanan terhadap Indra, usai dilakukan proses tahap II, sekitar pukul 14.30 WIB. Ia ditahan di Rutan sebagai tahanan titipan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH kepada wartawan mengatakan, Usai menjalani proses tahap II, tersangka IMA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dirutan Sialang Bungkuk,” ucapnya.

Dikatakannya, Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

” Tersangka IMA telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, tersangka IMA juga memberi perintah kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan,” ungkap Bambang.

Akibat tindakan IMA tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM (perusahaan BUMD) Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.(red)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KROASIA VS BRAZIL 5-3, Tim Samba Terjungkal – Vatreni Tembus Semifinal

    KROASIA VS BRAZIL 5-3, Tim Samba Terjungkal – Vatreni Tembus Semifinal

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    KROASIA menyingkirkan Brasil di fase perempatfinal Piala Dunia 2022. Luka Modric dkk menang penalti dan melaju ke semifinal! Kroasia vs Brasil bentrok di Education City Stadium, Jumat (09/12/22) malam WIB. Tim Samba tampil dominan sepanjang 2×45 menit, tapi Vatreni memaksa duel imbang tanpa gol dan lanjut ke babak tambahan. Brasil memecah kebuntuan di extra time […]

  • KAMU WAJIB TAHU! 11 November Hari Jomblo Sedunia –  Ada Angka Keramat Kaum Lajang

    KAMU WAJIB TAHU! 11 November Hari Jomblo Sedunia –  Ada Angka Keramat Kaum Lajang

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BAGI kamu yang masih melajang, jangan sedih. Tanggal 11 November alias 11.11 diperingati sebagai Single’s Day atau Hari Jomblo Sedunia. Momen tepat untuk merayakan status lajang seseorang. Meski dijadikan sebagai Hari Jomblo Sedunia, namun ini tak berarti orang yang masih lajang harus sedih dan meratapi nasib. Sebaliknya, hari ini para lajang merayakan kebebasan mereka untuk melakukan apapun. […]

  • 17 Tahanan Kabur, Ini Sanksi Bagi Kapolsek Tenayan Raya!

    17 Tahanan Kabur, Ini Sanksi Bagi Kapolsek Tenayan Raya!

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri akhirnya dicopot usai 17 tahanan kabur dari tahanan Mapolsek yang ia pimpin. Kompol Ryan dimutasi sesuai Surat Telegram (ST) Kapolda Riau tertanggal 27 Oktober 2023 kemarin. Dimana kini Ryan menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Sementara, jabatan Kapolsek Tenayan Raya digantikan oleh Kompol […]

  • Kawasan Budi Kemuliaan Dumai Terbakar, Dua Ruko Ludes Dilalap Api

    Kawasan Budi Kemuliaan Dumai Terbakar, Dua Ruko Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua ruko di kawasan Jalan Budi Kemuliaan Dumai ludes dimamah si jago merah dalam peristiwa kebakaran hebat, Rabu (21/01/26) pagi sekitar pukul 05.15 WIB. Musibah kebakaran kembali terjadi di Kota Dumai. Kali ini, api mengamuk dan meludeskan dua petak rumah yang digunakan sebagai usaha bengkel sepeda motor di Jalan Budi Kemuliaan, Rimba […]

  • Alhamdulillah! Harga Cabe Mulai Turun, Bawang Merah Tetap

    Alhamdulillah! Harga Cabe Mulai Turun, Bawang Merah Tetap

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga cabe merah di Kota Pekanbaru mulai mengalami penurunan, kendati masih cenderung mahal. Sementara, harga bawang masih tetap seperti sebelumnya. Pantauan di Pasar Cipta Karya, Pekanbaru, Sabtu (23/07/22) harga cabe merah saat ini Rp90.000 perkilogramnya. Harga ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp130.000 perkilogram. Untuk cabe keriting hijau justru lebih murah […]

  • Brigadir J dan foto kekasihnya. F : IST

    Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Pembunuhan Berencana

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pihak keluarga Brigadir J berencana melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7). “Iya benar, rencana jam 09.00 WIB di SPKT Mabes Polri. Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak. Johnson menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone dan kejahatan […]

expand_less