DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

BENGKALIS, detak24com – Tim Resnarkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi di Sepahat. Ternyata, barang haram itu dikendalikan narapidana.

“Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, saat jumpa wartawan di Mapolda Riau, Selasa (18/02/25).

Dia menjelaskan, oknum narapidana yang tidak disebutkan namanya itu mengupah dua orang kurir berinisial JM dan IF untuk menjemput narkotika ke Malaysia.

IF dan JM dijanjikan upah Rp 125 juta untuk menjadi ‘becak laut’. Tergiur upah besar, mereka lalu pergi ke Malaysia menggunakan speed boat.

“JM berperan membawa speedboat dan dijanjikan upah Rp 100 juta sedangkan IF dijanjikan mendapat Rp 25 juta,” ungkap Doni.

Pengakuan JM, ia telah beberapa kali menjadi kurir ke Malaysia. “Sedangkan IF mengaku baru satu kali,” ungkap Kasat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi akan adanya penjemputan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari Malaysia.

Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 2 pekan. Polisi berpatroli di perairan Selat Malaka hingga akhirnya melihat sebuah speedboat melintas di Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/02/25).

Terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku. Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 90 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 87,6 Kg kg dan 10 bungkus pil ekstasi.

Kedua pelaku warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis mengaku mendapatkan perintah langsung dari seseorang berinisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke Bengkalis.

“Keduanya mengaku diperintahkan oleh A dan J untuk mengangkut narkotika ini ke wilayah Bengkalis,” tutur Anom.

Polisi terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Selain menyita narkoba, polisi juga menyita speedboat sebagai barang bukti. Keduanya terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar