Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Beberapa hari belakangan, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai viral. Selain jadi buah bibir masyarakat, sejumlah media lokal hingga nasional juga mengupdate berita tersebut.

Ya, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai jadi viral pasca polisi menahan yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan, tanah dimaksud yakni lokasi pedagang di Jalan Baru Dumai.

Baca juga : Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Kasus tersebut mencuat ke permukaan serta jadi sorotan publik, karena penahanan Ibu Inong diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen surat tanah yang menjadi barang bukti.

Putra Ibu Inong bernama Rahmat, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan cenderung terburu-buru. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.

“Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti kriminalisasi,” ujar Rahmat kepada media.

Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu bernama Inong belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, ada yang berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

Demisioner Korda BEM Se Kodum, Muhammad Ikhsan mengungkapkan, seharusnya saat ini tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada.

“Bisa jadi Ibu Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa dirugikan tadi yang justru bersalah. Karna mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Mari sama-sama kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak merasa dirugikan dapat untuk menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. ”Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan, karena mengingat perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah di serahkan ke Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk di lakukannya persidangan dalam waktu dekat. Adapun tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Berdasarkan pasal tersebut 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka didapatinya dua alat bukti yang sah. Meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka, dikutip dari dumaiposnews.

Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Haji : Jemaah Riau Kloter Pertama Tiba di Embarkasi Batam 

    Info Haji : Jemaah Riau Kloter Pertama Tiba di Embarkasi Batam 

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 441 jemaah haji dan petugas haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) pertama Provinsi Riau tiba di Asrama Haji Batam, Ahad (15/06/25) malam. Kedatangan jemaah haji disambut oleh Gubernur Riau yang diwakili Plh Sekdaprov, M Job Kurniawan didampingi Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama […]

  • TIM Tabur Kejagung Ciduk Mantan Karyawan Pertamina di Kampar, Kasus Kencing BBM

    TIM Tabur Kejagung Ciduk Mantan Karyawan Pertamina di Kampar, Kasus Kencing BBM

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Tabur Kejagung menciduk terpidana korupsi pendistribusian BBM, Yusri (65) di Kampar. Mantan karyawan Pertamina itu terlihat kasus kencing minyak di Selat Malaka. Yusri diamankan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejari Kampar di Jalan Penghidupan, Jumat (16/02/24) pukul 13. 35 WIB. Pensiunan PT Pertamina ini tidak melawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut […]

  • SSST! Sepasang Remaja Kepergok Lagi Gituan di Kamar Hotel Dumai

    SSST! Sepasang Remaja Kepergok Lagi Gituan di Kamar Hotel Dumai

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polres Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai menjaring sepasang muda-mudi bukan suami istri, di sebuah kamar hotel Dumai. Keduanya disanksi membuat perjanjian serta memanggil orangtua masing-masing. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kanit Regident Satlantas Polres Dumai Ipda Andri Saputra, Kamis (15/12/22) mengatakan, pihaknya melaksanakan Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, dengan patroli […]

  • Usai Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Dijebloskan ke Penjara KPK

    Usai Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Dijebloskan ke Penjara KPK

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi, Jumat (24/07/26) malam. Setelah hampir 10 jam diperiksa, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dan langsung dicecar beragam pertanyaan oleh wartawan. Namun, ia tidak banyak berkomentar dan langsung digiring ke mobil […]

  • Bengkalis Job Fair 2022 Berjalan Sukses, Pencaker Capai 5.000-an

    Bengkalis Job Fair 2022 Berjalan Sukses, Pencaker Capai 5.000-an

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 24Komentar

    DURI, detak24.com – Bengkalis Job Fair 2022 yang dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni, Selasa (18/10/22) di Gedung LAMR Kecamatan Mandau berlangsung lancar dan sukses.  Pencaker yang awalnya secara online terdaftar lebih dari 3.000 orang, pada hari kedua Rabu (19/10/22) membeludak mencapai 5.000-an lebih.  ” Kami tak menduga yang pencaker yang datang akan lebih dari 5 ribu […]

  • Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

    Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Marisa Putri, mahasiswi dugem tabrak IRT hingga tewas. Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah, karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46). Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat […]

expand_less