DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Opini : Pilkada Serentak 2024 di Riau Tidak Ada Lawan Kotak Kosong

Dian Jeasy Lestari

Usai Pemilihan Umum 2024, masyarakat Indonesia kembali menyambut Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2024, 27-29 Agustus lalu. Di Riau sebanyak 43 bakal pasangan calon (bapaslon) di 12 kabupaten/kota, plus tiga bapaslon yang akan bersaing di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Sebelum berakhirnya penutupan sempat ada prediksi bahwa pasangan calon bupati bengkalis yaitu Kasmarni dan Bagus Santoso akan melawan kotak kosong. Akan tetapi hal itu dibantah oleh KPU Bengkalis yang mengatakan bahwa “Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus, jadi saat ini belum bisa kita katakan pilkada Bupati Bengkalis lawan kota kosong”, terang ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan, Selasa (13/08/2024).

Tepat 28 Agustus 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Syahrial dan Andika Putra Kenedi resmi mendaftarkan diri ke KPU Bengkalis sebagai calon bupati dan wakil bupati, sehingga isu yang mengatakan bahwa kabupaten Bengkalis akan melawan kotak kosong itu tidak benar adanya. 

Di mana persaingan akan dilakukan sangat ketat dan lebih secara demokrasi. Hal ini disebabkan tak ada satupun dari 12 kabupaten/kota di Riau yang akan melawan kotak kosong atau hanya diikuti 1 bapaslon.

Apa itu “kotak kosong”. Dikatakan kotak kosong apabila muncul hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilu. Yang mana bukan berarti kotak suara yang kosong, Namun di dalam surat suara pemilih dapat memilih opsi ini apabila tidak ingin memilih satu-satunya calon yang maju. Kotak kosong muncul disebabkan mayoritas partai politik pada suatu daerah pemilihan memutuskan berkoalisi dan mengusung satu pasangan calon.

Kotak kosong bukan suatu hal yang ilegal atau dilarang. Karena hal tersebut dimungkinkan oleh UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

Hal ini lebih baik tidak terjadi karena kotak kosong ini dianggap sebagai pemerintahan tanpa oposisi yang kurang menegakkan demokrasi yang setara. Di mana kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi.(*)

Penulis: Dian Jeasy Lestari, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning