Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Opini : Pilkada Serentak 2024 di Riau Tidak Ada Lawan Kotak Kosong

Opini : Pilkada Serentak 2024 di Riau Tidak Ada Lawan Kotak Kosong

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Usai Pemilihan Umum 2024, masyarakat Indonesia kembali menyambut Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2024, 27-29 Agustus lalu. Di Riau sebanyak 43 bakal pasangan calon (bapaslon) di 12 kabupaten/kota, plus tiga bapaslon yang akan bersaing di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Sebelum berakhirnya penutupan sempat ada prediksi bahwa pasangan calon bupati bengkalis yaitu Kasmarni dan Bagus Santoso akan melawan kotak kosong. Akan tetapi hal itu dibantah oleh KPU Bengkalis yang mengatakan bahwa “Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus, jadi saat ini belum bisa kita katakan pilkada Bupati Bengkalis lawan kota kosong”, terang ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan, Selasa (13/08/2024).

Tepat 28 Agustus 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Syahrial dan Andika Putra Kenedi resmi mendaftarkan diri ke KPU Bengkalis sebagai calon bupati dan wakil bupati, sehingga isu yang mengatakan bahwa kabupaten Bengkalis akan melawan kotak kosong itu tidak benar adanya. 

Di mana persaingan akan dilakukan sangat ketat dan lebih secara demokrasi. Hal ini disebabkan tak ada satupun dari 12 kabupaten/kota di Riau yang akan melawan kotak kosong atau hanya diikuti 1 bapaslon.

Apa itu “kotak kosong”. Dikatakan kotak kosong apabila muncul hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilu. Yang mana bukan berarti kotak suara yang kosong, Namun di dalam surat suara pemilih dapat memilih opsi ini apabila tidak ingin memilih satu-satunya calon yang maju. Kotak kosong muncul disebabkan mayoritas partai politik pada suatu daerah pemilihan memutuskan berkoalisi dan mengusung satu pasangan calon.

Kotak kosong bukan suatu hal yang ilegal atau dilarang. Karena hal tersebut dimungkinkan oleh UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

Hal ini lebih baik tidak terjadi karena kotak kosong ini dianggap sebagai pemerintahan tanpa oposisi yang kurang menegakkan demokrasi yang setara. Di mana kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi.(*)

Penulis: Dian Jeasy Lestari, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjebak di Jalan Buntu, Kawanan Curanmor Pekanbaru Babak Belur Dihakimi Massa 

    Terjebak di Jalan Buntu, Kawanan Curanmor Pekanbaru Babak Belur Dihakimi Massa 

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pria pelaku curanmor diamuk massa setelah tertangkap tangan beraksi di Jalan Nuri 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (25/05/25) malam. Kedua pelaku adalah Yudi Eko Purnomo (35) dan Dicky Pernaungan Lubis (26). Mereka terpergok saat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah dengan nomor […]

  • SIAK Kecil Bengkalis ‘Tenggelam’, Warga Mengungsi

    SIAK Kecil Bengkalis ‘Tenggelam’, Warga Mengungsi

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Banjir melanda tiga desa di Siak Kecil Bengkalis. Yakni, Desa Muara Dua, Bandar Jaya, dan Desa Sungai Linau. Sebagian besar warga mengungsi karena air tak kunjung surut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dipimpin oleh Wakil Bupati Bagus Santoso, langsung meninjau lokasi banjir di Siak Kecil Bengkalis pada Sabtu (30/12/23). Wakil Bupati, bersama rombongan […]

  • Simpan Narkoba 30 Paket, Dua Warga Air Kulim Diamankan Polsek Mandau 

    Simpan Narkoba 30 Paket, Dua Warga Air Kulim Diamankan Polsek Mandau 

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau menangkap 2 orang warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (04/05/26) di Km 8 Kulim, atas kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 30 paket. Keduanya berinisial FA (24) dan BS (26). “Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau […]

  • GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pekanbaru dibekuk polisi, lantaran terlibat penjambretan handphone milik pelajar. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, anggota PPS tersebut dibekuk setelah adanya laporan terkait kasus penjambretan yang menimpa pelajar. “Pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Sukajadi pada Jumat yang lalu. Ia melancarkan aksinya bernama pelaku lain […]

  • DILAPOR KE POLISI, Tersangka Penganiayaan di Kuta Cane Masih Berkeliaran Bebas

    DILAPOR KE POLISI, Tersangka Penganiayaan di Kuta Cane Masih Berkeliaran Bebas

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KUTACANE, detak24.com – Seorang tersangka penganiayaan inisial BS (42), warga Desa Tanah Baru Kecamatan Lawe Sigala – Gala, Kuta Cane Aceh Tenggara masih berkeliaran, walaupun sudah dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian). Pangihutan B Manalu, korban penganiayaan pada awak media ini menceritakan, mulanya abangnya bertanya sama dia perihal bangunan tembok tanah tetangga yang diduga sudah lewat […]

  • Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara […]

expand_less