DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PINDAH Domisili Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Baca Syaratnya di Sini!

PEKANBARU, detak24com – Tahapan pemilu saat ini masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Masyarakat yang sudah terdaftar di DPT bisa pindah memilih ke lokasi lain pada daerah domisili baru.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Pekanbaru, Yelli Noviza beberapa waktu lalu. Menurutnya, untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan.

“Proses pendaftaran pindah domisili diberikan kesempatan bisa dilakukan mulai saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024,” terangnya, Kamis (17/08/23).

Untuk proses pindah pemilih, tambahnya, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Yelli, tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodir hak pilih masyarakat.

“Andai pemilih sudah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan,” terangnya.

Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU No. 7/2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas, dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada 10 kriteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama,” pungkasnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “PINDAH Domisili Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Baca Syaratnya di Sini!

  1. Ping-balik: superkaya88
  2. Ping-balik: sex bạo dâm
  3. Ping-balik: Sofwave
  4. Ping-balik: plinko
  5. Ping-balik: Mostbet
  6. Ping-balik: go to website
  7. Ping-balik: Book of Ra
  8. Ping-balik: auto verkopen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *