HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com.- Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sang anak yang rutin mengikuti persidangan langsung histeris.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus perusakan CCTV sehingga membuat penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat. Mendengar vonis tersebut, anak perempuan Hendra tampak menangis haru.
Pantauan wartawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), anak perempuan Hendra Kurniawan itu turut duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama. Dia tampak mengenakan baju berwarna hitam.
Awalnya, anak Hendra tersebut tampak tegar saat hakim membacakan pertimbangan vonis. Namun, tangis haru pecah saat mendengar Hendra divonis tiga tahun.













