Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/10/25) malam oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 2, yang ancaman hukumannya lebih berat. “Tuntutan kita itu Pasal 2,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Galih Aziz, Selasa (14/10/25) malam.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis beberapa terdakwa bahkan hanya setengah dari tuntutan.

Terdakwa Syaiful selaku pemilik UD Bina Tani dituntut JPU dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6.089.398.014. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti penjara selama 5 tahun.

Oleh hakim, Syaiful divonis 5 tahun penjara, berkurang setengah dari tuntutan JPU. Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayat uang pengganti Rp 6,08 miliar, jika tidak dibayar, diganti 3 tahun penjara.

Sanggam Manurung selaku Pemilik UD Sei Kuning Jaya. Terdakwa divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta mwmbayat uang pengganti Rp 287 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut Sanggam dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287.249.245, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak membayar.

Vonis ringan juga diberikan kepada Abdul Halim selaku Pemilik UD Jaya Satu. JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2.546.842.950. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Oleh hakim yang diketuai Jonson, terdakwa Abdul Halim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,54 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara, JPU menuntut Yohanes Avila dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924 atau menjalani pidana tambahan selama 5 tahun jika tidak dibayar

April Srianto divonis selama 5 tahun penjara., denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Km 3.599.592.304 atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menuntut April Srianto dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 450 juta atau 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.599.592.304. Jika tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana tambahan 5 tahun penjara.

Terakhir, Fitria Ningsih divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 422 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun, jika kerugian tidak dibayarkan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Fitria Ningsih dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 872.765.551. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak. “Kita pikir-pikir,” kata Galih.

Kasus korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa merupakan agen resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan Non-Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun, alih-alih menyalurkan sesuai aturan, para terdakwa menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar daftar RDKK. Untuk menutupi perbuatannya, mereka menyusun laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, bahkan meminta petani menandatangani formulir kosong yang kemudian diisi sendiri untuk laporan bulanan.

Audit dari Inspektorat Provinsi Riau mengungkap total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 24.536.304.782,61.

Diketahui, putusan majelis hakim di bawah pimpinan Jonson Parancis sebelumnya juga menimbulkan kotroversi. Ia beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Pada 22 September 2025, ia membebaskan dua terdakwa perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Mereka adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Tidak hanya itu, pada sidang yang digelar 23 Desember 2024 lalu, Jonson Parancis juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan. Yakni, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, yang diduga merugikan negara Rp 621 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLSEK BUKITBATU Bekuk Cewek Jakarta dan Pria Medan di Pelabuhan Roro, Kasusnya Berbahaya!

    POLSEK BUKITBATU Bekuk Cewek Jakarta dan Pria Medan di Pelabuhan Roro, Kasusnya Berbahaya!

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Polsek Bukitbatu menangkap dua orang di Pelabuhan Roro Sungai Selari. Pria berinisial CJ (39) asal Kota Medan serta si cewek SG (38) warga Jakarta diciduk saat turun dari kapal trayek Batam. Kapolsek Bukitbatu, Kompol Irwandi kepada wartawan, Senin (12/12/22) mengatakan, keduanya terjaring razia Pekat Lancang Kuning 2022. Razia digelar di kawasan Pelabuhan […]

  • Lurah Balik Alam Buka Pelatihan LPTQ

    Lurah Balik Alam Buka Pelatihan LPTQ

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Lurah Balik Alam, Syahril Rahman SSTP, Rabu (12/02/25) membuka pelatihan LPTQ (Lembaga Pelatihan Tilawatil Quran) yang diikuti anak-anak perwakilan RW, di aula kantor lurah. “Pelatihan ini bertujuan melatih anak-anak membaca Al Quran secara baik dan benar dibawah asuhan LPTQ. Kita berharap anak-anak ini tidak hanya sekedar pandai mengaji, namun dapat mengimplementasikan isi […]

  • Mobil dan Ruko Ludes Jadi Abu di Jalan Riau Ujung Pekanbaru 

    Mobil dan Ruko Ludes Jadi Abu di Jalan Riau Ujung Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran menghanguskan ruko tiga lantai dan satu unit mobil di Jalan Riau Ujung, tepatnya kawasan Naga Mas Motor, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (21/05/26) malam. Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Pekanbaru Zarman Candra, mengatakan bahwa laporan kebakaran diterima petugas sekitar pukul 22.03 WIB. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

    Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dituntut 8 tahun penjara dai korupsi SPPD fiktif. Jaksa menilai, Fauzan bersalah melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas yang merugikan negara Rp2,8 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (07/11/24).  JPU menyatakan […]

  • MADRID vs Dortmund 2:0, El Real Bukukan Gelar Champions ke-15

    MADRID vs Dortmund 2:0, El Real Bukukan Gelar Champions ke-15

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REAL Madrid raih gelar Champions ke-15 kali usai kandaskan Borussia Dortmund dengan skor 2-0 di laga final,  Ahad (02/06/24) dini hari WIB. Dalam laga final yang digelar di Wembley, London ini, Real Madrid sejatinya nyaris tertekan di sepanjang babak pertama dan awal babak kedua Namun, mental juara Real Madrid berbicara. Los Blancos mampu mengunci kemenangan […]

  • Dua Pengedar Diborgol, Polisi Sisir Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai 

    Dua Pengedar Diborgol, Polisi Sisir Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda Kecamatan Bukit Kapur. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin […]

expand_less