Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/10/25) malam oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 2, yang ancaman hukumannya lebih berat. “Tuntutan kita itu Pasal 2,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Galih Aziz, Selasa (14/10/25) malam.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis beberapa terdakwa bahkan hanya setengah dari tuntutan.

Terdakwa Syaiful selaku pemilik UD Bina Tani dituntut JPU dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6.089.398.014. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti penjara selama 5 tahun.

Oleh hakim, Syaiful divonis 5 tahun penjara, berkurang setengah dari tuntutan JPU. Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayat uang pengganti Rp 6,08 miliar, jika tidak dibayar, diganti 3 tahun penjara.

Sanggam Manurung selaku Pemilik UD Sei Kuning Jaya. Terdakwa divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta mwmbayat uang pengganti Rp 287 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut Sanggam dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287.249.245, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak membayar.

Vonis ringan juga diberikan kepada Abdul Halim selaku Pemilik UD Jaya Satu. JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2.546.842.950. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Oleh hakim yang diketuai Jonson, terdakwa Abdul Halim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,54 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara, JPU menuntut Yohanes Avila dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924 atau menjalani pidana tambahan selama 5 tahun jika tidak dibayar

April Srianto divonis selama 5 tahun penjara., denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Km 3.599.592.304 atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menuntut April Srianto dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 450 juta atau 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.599.592.304. Jika tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana tambahan 5 tahun penjara.

Terakhir, Fitria Ningsih divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 422 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun, jika kerugian tidak dibayarkan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Fitria Ningsih dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 872.765.551. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak. “Kita pikir-pikir,” kata Galih.

Kasus korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa merupakan agen resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan Non-Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun, alih-alih menyalurkan sesuai aturan, para terdakwa menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar daftar RDKK. Untuk menutupi perbuatannya, mereka menyusun laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, bahkan meminta petani menandatangani formulir kosong yang kemudian diisi sendiri untuk laporan bulanan.

Audit dari Inspektorat Provinsi Riau mengungkap total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 24.536.304.782,61.

Diketahui, putusan majelis hakim di bawah pimpinan Jonson Parancis sebelumnya juga menimbulkan kotroversi. Ia beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Pada 22 September 2025, ia membebaskan dua terdakwa perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Mereka adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Tidak hanya itu, pada sidang yang digelar 23 Desember 2024 lalu, Jonson Parancis juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan. Yakni, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, yang diduga merugikan negara Rp 621 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RESTORAN Seafood Mas Yanto di Hangtuah Pekanbaru Terbakar

    RESTORAN Seafood Mas Yanto di Hangtuah Pekanbaru Terbakar

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Enam unit ruko yang berada di Jalan Hangtuah, Pekanbaru terbakar, Senin (07/08/23). Keenam ruko tersebut merupakan restoran seafood Mas Yanto. “Kejadiannya sekitar pukul 9 pagi tadi, dimana ada 6 unit ruko yang terbakar. Ruko itu merupakan rumah makan atau restoran seafood Mas Yanto,” ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priambodo, Senin […]

  • Tak Punya Ambulans, Warga Kepulauan Meranti Bawa Jenazah Pakai Motor 

    Tak Punya Ambulans, Warga Kepulauan Meranti Bawa Jenazah Pakai Motor 

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga di Desa Kepau Baru, Tebingtinggi Timur terpaksa membawa jenazah pakai motor karena tak ada ambulans. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim meminta Pemprov Riau memberikan bantuan ambulans kepada desa tertinggal, terpencil dan terdepan seperti halnya Desa Kepau Baru. Permintaan itu disampaikan Azmi, usai melakukan reses di Desa Kepau Baru, […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sei Sembilan Tanam Jagung Pipil 2 Ha di Batuteritip

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sei Sembilan Tanam Jagung Pipil 2 Ha di Batuteritip

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolsek Sei Sembilan Iptu Apriadi memimpin penanaman jagung pipil pada lahan seluas 2 hektare Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Kepolisian Resor Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional 2026. Langkah ini dibuktikan dengan menggelar aksi penanaman jagung pipil Kwartal II di wilayah Kelurahan […]

  • Bupati Kuansing dan Sekda Menyerah, KPK Segera Umumkan Status Tersangka OTT 

    Bupati Kuansing dan Sekda Menyerah, KPK Segera Umumkan Status Tersangka OTT 

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri, dan langsung diperiksa KPK, Rabu (01/07/26). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby, bersama enam orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (01/07/26) petang. Hingga Rabu siang, Suhardiman Amby masih menjalani pemeriksaan intensif di […]

  • BREAKING NEWS : Gedung DPRD Inhu Ludes Terbakar

    BREAKING NEWS : Gedung DPRD Inhu Ludes Terbakar

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHU, detak24.com – Kebakaran hebat menghanguskan gedung DPRD Inhu. Sebagian besar bangunan tersebut dipastikan ludes, Selasa (17/01/23) siang menjelang petang. Dari video yang beredar di media sosial, api diduga berasal dari lantai 2 dan membakar ruangan dan bangunan gedung dewan tersebut. PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran juga membenarkan terkait peristiwa gedung DPRD Inhu […]

  • Digandeng Polda Riau, Rocky Gerung Bantu Padamkan Karhutla Dumai 

    Digandeng Polda Riau, Rocky Gerung Bantu Padamkan Karhutla Dumai 

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kebakaran lahan di Kecamatan Dumai Timur, untuk memastikan penanganan karhutla berjalan maksimal di lapangan. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi oleh Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung serta unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga relawan yang selama ini terlibat dalam upaya pemadaman. Kehadiran Kapolda guna memastikan […]

expand_less