Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/10/25) malam oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 2, yang ancaman hukumannya lebih berat. “Tuntutan kita itu Pasal 2,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Galih Aziz, Selasa (14/10/25) malam.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis beberapa terdakwa bahkan hanya setengah dari tuntutan.

Terdakwa Syaiful selaku pemilik UD Bina Tani dituntut JPU dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6.089.398.014. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti penjara selama 5 tahun.

Oleh hakim, Syaiful divonis 5 tahun penjara, berkurang setengah dari tuntutan JPU. Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayat uang pengganti Rp 6,08 miliar, jika tidak dibayar, diganti 3 tahun penjara.

Sanggam Manurung selaku Pemilik UD Sei Kuning Jaya. Terdakwa divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta mwmbayat uang pengganti Rp 287 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut Sanggam dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287.249.245, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak membayar.

Vonis ringan juga diberikan kepada Abdul Halim selaku Pemilik UD Jaya Satu. JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2.546.842.950. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Oleh hakim yang diketuai Jonson, terdakwa Abdul Halim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,54 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara, JPU menuntut Yohanes Avila dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924 atau menjalani pidana tambahan selama 5 tahun jika tidak dibayar

April Srianto divonis selama 5 tahun penjara., denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Km 3.599.592.304 atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menuntut April Srianto dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 450 juta atau 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.599.592.304. Jika tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana tambahan 5 tahun penjara.

Terakhir, Fitria Ningsih divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 422 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun, jika kerugian tidak dibayarkan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Fitria Ningsih dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 872.765.551. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak. “Kita pikir-pikir,” kata Galih.

Kasus korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa merupakan agen resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan Non-Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun, alih-alih menyalurkan sesuai aturan, para terdakwa menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar daftar RDKK. Untuk menutupi perbuatannya, mereka menyusun laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, bahkan meminta petani menandatangani formulir kosong yang kemudian diisi sendiri untuk laporan bulanan.

Audit dari Inspektorat Provinsi Riau mengungkap total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 24.536.304.782,61.

Diketahui, putusan majelis hakim di bawah pimpinan Jonson Parancis sebelumnya juga menimbulkan kotroversi. Ia beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Pada 22 September 2025, ia membebaskan dua terdakwa perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Mereka adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Tidak hanya itu, pada sidang yang digelar 23 Desember 2024 lalu, Jonson Parancis juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan. Yakni, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, yang diduga merugikan negara Rp 621 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Sakit Hati, Pekerja Bakar Mobil Karyawan PT RAPP di Pelalawan 

    Gegara Sakit Hati, Pekerja Bakar Mobil Karyawan PT RAPP di Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran mobil Samsul Simorangkir, seorang warga Pangkalan Kerinci, yang terjadi pada 20 Agustus 2024 lalu. Dua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif selama hampir 10 hari. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pembakaran tersebut viral di media […]

  • Mafia BBM dan CPO di Dumai Diduga Kembali Beraktifitas dengan Nyaman

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI – Meskipun sempat terdengar informasi terkait penutupan penampungan BBM dan CPO ilegal awal-awal bulan ini, namun, kegiatan yang diduga ilegal tersebut kembali beroperasi dengan nyaman dalam minggu ini. Hasil investigas beberapa awak media, Rabu (3/11) lalu, di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Bagan Besar hingga Bukit Kapur Kota Dumai, kegiatan yang sering disebut ‘kencing minyak’ itu […]

  • Modus Pinjamkan Wifi, Oknum Guru Obok-obok Empat Siswi di Meranti 

    Modus Pinjamkan Wifi, Oknum Guru Obok-obok Empat Siswi di Meranti 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Dunia pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti tercoreng oleh kasus asusila antara guru dan murid. Kejadian memalukan terjadi SMAN 02 Tebingtinggi Timur. Informasi dirangkum Selasa (04/03/25), kasus ini terjadi pada tahun 2022, namun baru terungkap beberapa waktu lalu. Para orangtua korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Tanjung Gadai, lokasi sekolah tersebut […]

  • MESKI Posisi Sama, Gaji TKA Tinggi Dibanding Naker Lokal, Imron: Kita Tak Bisa Intervensi

    MESKI Posisi Sama, Gaji TKA Tinggi Dibanding Naker Lokal, Imron: Kita Tak Bisa Intervensi

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Riau bertambah 117 orang tahun 2023. Selain bertambahnya TKA, juga mencuat isu gaji mereka yang lebih besar ketimbang pekerja lokal meski memiliki posisi yang sama di perusahaan. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi tak menampik hal itu. Bahkan dirinya […]

  • Undang DJ, Acara ‘Color Fun Run’ di Pelalawan Langgar Warkah LAMR 

    Undang DJ, Acara ‘Color Fun Run’ di Pelalawan Langgar Warkah LAMR 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kegiatan “Color Fun Run” yang diadakan Bupati Pelalawan di Taman Kenangan Pangkalan Kerinci langgar warkah LAMR, Ahad (01/09/24). Meskipun acara ini bertujuan untuk hiburan, sejumlah pihak menilai bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Melayu yang kental di daerah ini. Salah satu kritik paling tajam datang dari Ketua Laskar Melayu Riau […]

  • CEKCOK di Facebook Berakhir ke Meja Hijau, PN Dumai Gelar Sidang Pidana UU ITE

    CEKCOK di Facebook Berakhir ke Meja Hijau, PN Dumai Gelar Sidang Pidana UU ITE

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – PN Dumai menggelar sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakawnya Ji alias MN, Rabu (03/05/23). Terdakwa dihadirkan ke persidangan didampingi Penasihat Hukum Cassarolly Sinaga. Sementara, sidang dipimpin hakim Liberty dengan JPU M Wildan A. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana, dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa memposting kalimat makian di Facebook yang […]

expand_less