DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polres Dumai Gulung Sindikat ATM Tertelan-Korban Rugi Rp27 Juta, Begini Modusnya!

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memaparkan modus sindikat kartu ATM tertelan. F : HMSPOL

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memaparkan modus sindikat kartu ATM tertelan. F : HMSPOL

DUMAI, detak24.com  – Waspadai aksi kejahatan dengan sistem ganjal mesin ATM. Memanfaatkan kepanikan dan berpura-pura membantu, dua pria paruhbaya berhasil menggondol Rp26,9 juta dari rekening korbannya. 

Dengan modus membantu mengeluarkan kartu yang tertelan di mesin ATM, kedua pelaku berinisial AB (50) dan DW (55) warga Pasaman, Provinsi Sumatera Barat ini malah menguras isi tabungan korbannya. Ia berhasil mendapatkan nomor PIN saat korbannya meng-input ulang.

Setelah kartu ATM korban berhasil dikeluarkan, langsung disimpan tersangka. Kartu lain yang sudah disiapkan sebelumnya okeh tersangka, diberikan pada korban. Kemudian, mereka menguras rekening korban di mesin ATM lain.

Hampir satu bulan kabur usai menguras tabungan korbannya pada Ahad (21/08/22), pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Dumai, Jum’at (16/09/22).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dalam pers realase nya, Jumat (23/09/22) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pembobol ATM dengan modus ganjal mesin ATM tersebut.

“Kedua tersangka AB dan DW kami tangkap terpisah. Dmana tersangka AB diamankan pada Jumat (16/09/22) pukul 15.50 WIB di Jalan Tanuhan Kelurahan Malampah Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, Sumatra Barat. Sedangkan tersangka DW dibekuk di hari yang sama sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Padang Sawah Kumpulan Kecamatan Tigo Nagari , Pasaman, Sumatra Barat, ” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, melalui aksi ganjal ATM, para pelaku berhasil menguras uang nasabah sebanyak Rp26,9 juta.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polres Dumai dibantu Kapolsek Tigo Nagari beserta anggota Polsek Tigo Nagari.

“Selain menangkap para tersangka, Sat Reskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti, 1 tas merk Track warna biru yang berisikan 1 buah dompet merk Levis warna hitam. Dalam dompet tersebut berisikan 8 kartu ATM Bank BNI,7 kartu ATM Bank BRI, 3 kartu ATM Bank Mandiri, 3 kartu ATM Bank BCA,” ungkap Kapolres.

Barang bukti lainnya adalah kartu tol, STNK motor Honda Supra BM 4299 RE. Sepeda motor honda Supra BM 4299 RE, Hp merk Samsung J7 Prime warna white gold.

Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Ahad (21/8/2022) sekira pukul 06.45 WIB di Jalan Sultan Hasanudin tepatnya di ATM Besta Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Korban atas nama Salman melaporkan bahwa uangnya berkurang sebanyak Rp26,9 juta setelah ada yang menawarkan bantuan pada saat ATM nya terjepit di mesin ATM. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ingin membantu korban.

Korban mengetahui uangnya di kuras setelah menerima notifikasi atau SMS Banking. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp26.914.065.

Untuk modus operandi, tersangka DW mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan lidi korek api. Sehingga pada saat korban menggunakan mesin ATM, kartunya ATM korban tersangkut. Kemudian, tersangka berpura-pura membantu korban dan meminta korban mengetikkan kembali PIN kartu ATM nya.

“Tersangka mendapatkan nomor PIN ATM saat korban meng-inputnya. Pelaku lantas memasukkan kartu ATM lain yang sudah disiapkan sebelumnya. Seolah-olah itu adalah kartu ATM milik korban yang berhasil dikeluarkan, ” terang Kapolres.

Setelah pelaku DW berhasil mengeluarkan kartu ATM korban, langsung ia simpan. Sementara, kartu ATM cadangan sebelumnya ia berikan kepada korban.

“Kemudian tersangka pergi meninggalkan mesin ATM tersebut. Mengambil uang yang ada di rekening korban di mesin ATM yang lain. Dari keterangan kedua tersangka selama di Provinsi Riau, sudah menjalankan aksinya di Kota Dumai, Duri dan Kota Pekanbaru,” ulas Kapolres.

Untuk pelaku DW merupakan resedivis pada kasus ganjal ATM tahun 2017 dan 2021. Sedangkan AB merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di tahun 2012.

” Dalam aksinya pelaku DW mendapatkan kartu ATM yang sudah tidak aktif lagi dari temannya yang berada di Kota Jakarta. Dimana,  setiap kartu pelaku membayarnya dengan harga Rp300 ribu dan dikirim melalui ekspedisi kepada pelaku,” terang Kapolres.

Sementara untuk hasil kejahatannya kedua pelaku membagi dua setiap kali berhasil menguras tabungan para korbannya.

Kami mengimbau kepada masyarakat Dumai untuk tidak langsung percaya kepada orang yang tiba-tiba menolong saat kartu ATM kita tertelan di mesin ATM.

“Kalau kartu tertelan di mesin ATM silahkan hubungi nomor kontak yang ada atau mendatangi kantor Bank terdekat. Kartu kita boleh tertelan atau bahkan hilang asalkan PIN kartu lu ATM kita tidak diketahui orang lain, ” imbau Kapolres.

Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “Polres Dumai Gulung Sindikat ATM Tertelan-Korban Rugi Rp27 Juta, Begini Modusnya!

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: review
  3. Ping-balik: สล็อตpg
  4. Ping-balik: horren kiepraam
  5. Ping-balik: hiso23

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *