Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Warga Rupat

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Warga Rupat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUPAT, detak24.com – Oknum polisi berpangkat Bripka di Rupat, Kabupaten Bengkalis diduga terlibat kasus penganiayaan berujung meninggalnya seorang warga.

Atas dasar itu, oknum polisi berinisial Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.

Sebelumnya, Bripka AH memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32), karena dianggap kerap meresahkan warga.

Namun perintah Bhabinkamtibmas itu malah berujung dengan kematian Al Farid.

Korban diduga dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan Bhabinkamtibmas tersebut.

Al Farid tewas bersimbah darah di jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Rabu 22 Mei 2022.

Tetapi, pihak keluarga mendapat kabar bahwa putranya itu tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kemudian, berdasarkan olah TPK dan autopsi ulang, terungkap Al Farid meninggal bukan karena kecelakaan melainkan dianiaya sejumlah orang.

Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka atas tewasnya Al Farid. Kedua tersangka itu bernama Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.

Penetapan tersangka dua tersangka itu lantas menguak fakta keterlibatan Bripka AH. Dari hasil pemeriksaan Polres Bengkalis, Bripka AH telah dianggap melanggar kode etik.

Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya,” tegas Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dikutip Sabtu (29/10/22).

Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.

“Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu,” papar Asep.

Kendati begitu, Kombes Asep menyebut Bripka AH tidak memberikan perintah untuk melakukan kekerasan kepada Al Farid.

“Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada,” pungkasnya.(suara.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TAWURAN Jogja, Mobil Polisi dan Ambulans Siaga, Dua Jalan Utama Sempat Tutup

      TAWURAN Jogja, Mobil Polisi dan Ambulans Siaga, Dua Jalan Utama Sempat Tutup

      • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JOGJAKARTA, detak24com – Massa tawuran Jogja tepatnya di area sekitar Jalan Taman Siswa (Tamsis), terpantau malam tadi belum membubarkan diri. Namun, mereka sudah tak saling melempari batu. Polisi pun masih bersiaga di lokasi. Pantauan di lokasi, Ahad (04/06/23), pukul 21.00 WIB malam, dua truk polisi tiba di Jalan Sultan Agung. Kedua truk polisi ini datang […]

    • Ditabrak Motor, Ketua BAZNas Inhil Meninggal di Rakornas Balikpapan 

      Ditabrak Motor, Ketua BAZNas Inhil Meninggal di Rakornas Balikpapan 

      • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Ketua Baznas Inhil, HM Yunus Hasbi ditabrak motor saat mengikuti rakornas di Balikpapan. Almarhum meninggal dalam perawatan rumah sakit. HM Yusuf Hasbi sempat koma usai ditabrak. Ia langsung dilarikan ke RS Dr Hardjnato Balikpapan dan menghembuskan napas terakhir di sana. Dalam percakapan dengan Wakil Ketua II Baznas Kabupaten, Subagio melalui telepon selulernya, […]

    • Hasil Piala Afrika, Kamerun Lolos ke Semifinal

      Hasil Piala Afrika, Kamerun Lolos ke Semifinal

      • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      TIMNAS Kamerun lolos ke semifinal Piala Afrika 2021 usai menang 2-0 atas Gambia di perempat final di Stadion Japoma, Sabtu (29/1). Pada menit ke-13 sontekan striker Vincent Aboubakar umpan silang Nicolas Ngamaleu diblok pemain belakang Gambia. Bolapun hanya melayang di atas mistar gawang kiper Baboucarr Gaye. Bek Nouhou Tolo tidak ingin ketinggalan dalam menciptakan peluang […]

    • TAGAR #MbakNabilaDiJogja Riuh Komentar Netizen

      TAGAR #MbakNabilaDiJogja Riuh Komentar Netizen

      • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      IKAN nila dibeli pak jaja, ada mbak nabila di jogja, tulis Twitter @tiarainandita dalam cuitannya, Ahad (06/08/23). Cuitan ini memasang TAGAR #MbakNabilaDiJogja serta #SemestaBerpestaWithNabila. “Mbak nabila pake outfit kek gini keren abizz #SemestaBerpestaWithNabila #MbakNabilaDiJogja,“tulis Twitter @lyfell. “Semangat ya cantik,” tambah akun @callmeeedet. Nabila Taqiyyah Idol ikut memeriahkan Konser Semesta Berpesta Yogyakarta 2023, Ahad (06/08/23). Event […]

    • PENYANYI Iyeth Bustami Daftar Caleg PKB Riau

      PENYANYI Iyeth Bustami Daftar Caleg PKB Riau

      • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      SATU persatu para caleg PKB Riau mulai mendaftar. Salah satunya yang sudah pasti pedangdut Iyeth Bustami yang akan maju untuk daerah pemilihan (Dapil) 1. Sejumlah nama populer bakal bersaing merebut kursi DPR RI melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau pada Pemilu 2024 mendatang. Bendahara PKB Riau, Sugianto menyebut nama-nama caleg DPR RI untuk dapil […]

    • HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

      HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

      • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Aipda Evgianto anggota Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup, Kamis (09/02/23) petang. Kedua terdakwa kurir 50 Kg sabu yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu. Menurut majelis hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu, dengan hakim anggota Edy Siong dan Alva Robi kedua terdakwa melanggar […]

    expand_less