DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

DUMAI, detak24.com Aipda Evgianto anggota Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup, Kamis (09/02/23) petang. Kedua terdakwa kurir 50 Kg sabu yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu.

Menurut majelis hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu, dengan hakim anggota Edy Siong dan Alva Robi kedua terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009.

“Berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Evgianto dan Yulamto divonis masing-masing seumur hidup,” tegas hakim.

Besarnya vonis hakim jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Andi Syahputra Sinaga dari Kejari Dumai menuntut para terdakwa hukuman mati.

Menyikapi vonis tersebut, baik JPU serta terdakwa yang diwakili PH Pesta Freddy Napitupulu menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir buk hakim,” kata terdakwa serempak melalui video virtual.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai.

BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa diduga sabu seberat 50 Kg dengan Evgianto anggota Polres Siak berpangkat Aipda, di parkir Hotel The Zuri Dumai. Selanjutnya, BNN menangkap terdakwa Yulamto yang beralamat di Rokanhilir.

Aksi penggagalan itu berlangsung pada Jumat (08/07/23/2) tahun lalu. Belakangan diketahui, Aipda Evgianto bertugas di Polres Siak.(***)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

13 thoughts on “HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: Les Baer Custom
  3. Ping-balik: distillate thc online
  4. Ping-balik: molly36
  5. Ping-balik: pg168
  6. Ping-balik: play book of ra
  7. Ping-balik: 78win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *