DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Kuansing Ringkus Spesialis Pengedar Sabu di Kebun Sawit 

KUANSING, detak24com –  Polsek Singingi meringkus seorang pemuda inisial W (37), spesialis pengedar di kebun sawit. Bersamanya diamankan sabu 4 paket besar serta 22 paket kecil.

Informasi dirangkum Rabu (05/02/25), tersangka W diringkus pada Senin (03//02/25) siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan perkebunan sawit atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di TKP.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, menyebutkan, Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB ia menerima informasi dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan dalam perkebunan sawit yang diduga transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan, tim lalu melakukan penyisiran di area perkebunan dan berhasil menangkap W (37),” terangnya.

Saat diamankan W tidak dapat mengelak, ketika digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti 22 paket kecil dan dua paket besar narkoba jenis sabu.

“Tersangka W adalah pengedar narkotika,” kata Kapolsek.

Adapun BB yang diamankan pada tersangka, 1 botol Redakson berisi 22 paket sabu, 1 botol Redakson berisi 2 paket besar sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi 2 paket besar sabu.

Selanjutnya, 1 tas hitam merk Sport, 1 mancis, 1 gunting, 1 pisau kater, 2 kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp 1.400.000, yang diduga hasil dari penjualan sabu, 1 helai celana pendek dan 1 unit handphone merek Infinix Hot 12.

“Hasil tes urine W (37) juga positif amphetamine,” jelasnya.

Tersangka kata Kapolsek, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah,” tegas Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar