Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin dituntut 10,5 tahun penjara. Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) TA 2019 senilai Rp 7,37 miliar.

Akhmad Mujahidin sebelumnya telah divonis 2 tahun 20 bulan, dalam kasus kolusi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Pekanbaru.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, Kamis (18/07/24).

JPU menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.367.787.400,83 atau penjara selama 5 tahun.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat Veni Afrilya. Bendahara pengeluaran di UIN Suska Pekanbaru ini dituntut hukuman 8,5 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Jaharzen.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BIKIN NGAKAK! Pelajar Dihukum Saling Jewer Gegara Tak Pakai Helm

    BIKIN NGAKAK! Pelajar Dihukum Saling Jewer Gegara Tak Pakai Helm

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MEDAN, detak24.com – Viral video yang memperlihatkan sejumlah pelajar di Medan dihukum saling jewer karena mengendarai sepeda motor tidak memakai helm. Dilihat dari akun instagram @tkpmedan pada Kamis (8/12/2022), terlihat dua siswa SMA saling jewer di pinggir jalan dihadapan seorang anggota polisi. “Kelen pakai helm ya, janji ya,” kata petugas Polantas dihadapan kedua siswa SMA yang saling jewer. Kedua siswa […]

  • Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap 

    Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Niat Martogi Sinaga (22) untuk memiliki motor curian kandas. Saat tertidur di masjid, benda yang baru digasaknya itu justru diembat maling. Setelah berhasil membawa kabur satu unit Kawasaki KLX 150 CC, motor itu hilang di tengah pelariannya. Ironisnya, motor curian itu raib saat tersangka tertidur di masjid. Kejadian ini bermula pada 28 […]

  • Empat Kapolres di Riau Dimutasi, Ini Daftarnya 

    Empat Kapolres di Riau Dimutasi, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan mutasi personel di jajarannya. Di Riau, rotasi dilakukan pada empat Kapolres dan dua Pejabat Utama (PJU) Polda. Pergeseran jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1421, 1422, 1423, 1424 dan 1425. Mutasi diteken tanggal 24 Juni kemarin oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Anwar. Dalam surat itu, dua […]

  • Bocah Malang 7 Tahun dalam ‘Cengkeraman’ Ayah Tiri Bejat di Kampar 

    Bocah Malang 7 Tahun dalam ‘Cengkeraman’ Ayah Tiri Bejat di Kampar 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang anak di Kecamatan Siak Hulu, Kampar berinisial M (13) jadi korban nafsu bejat sang ayah tiri selama 7 tahun. Korban merupakan putri tiri dari pelaku berinisial MI (39). Perbuatan pelaku pertama sekali diungkap oleh guru yang juga wali kelas korban. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan, kasus ini […]

  • FINAL UEFA Nation League Spanyol vs Kroasia 5-4, La Roja Menang Lewat Adu Finalti

    FINAL UEFA Nation League Spanyol vs Kroasia 5-4, La Roja Menang Lewat Adu Finalti

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    TIMNAS Spanyol berhasil mengalahkan Kroasia lewat adu penalti dengan skor 5-4 pada laga final UEFA Nations League 2023. Hasil tersebut membuat La Roja berhak atas trofi juara. Dalam duel yang berlangsung di Stadion Feijenoord, Rotterdam, Senin (19/06/23) dini hari WIB, kedua tim hanya mampu bermain imbang 0-0 selama 120 menit. Alhasil, penentuan pemenang harus dilakukan […]

  • CATAT! Kuota Haji Riau 2023, Penambahan hingga 50 Persen Jamaah

    CATAT! Kuota Haji Riau 2023, Penambahan hingga 50 Persen Jamaah

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terkait penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, Kabar baik bagi masyarakat yang hendak berangkat Haji. Kuota jemaah Indonesia tahun 2023 bertambah hingga 50 persen. Yakni, menjadi 221.000 orang. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Mahyudin mengatakan, kuota haji sebanyak 221.000 jemaah […]

expand_less