Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin dituntut 10,5 tahun penjara. Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) TA 2019 senilai Rp 7,37 miliar.

Akhmad Mujahidin sebelumnya telah divonis 2 tahun 20 bulan, dalam kasus kolusi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Pekanbaru.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, Kamis (18/07/24).

JPU menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.367.787.400,83 atau penjara selama 5 tahun.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat Veni Afrilya. Bendahara pengeluaran di UIN Suska Pekanbaru ini dituntut hukuman 8,5 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Jaharzen.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • STATISTIK Indonesia vs China Taipei, Garuda Muda Lepaskan 31 Shot dan 9 Gol Tanpa Balas

    STATISTIK Indonesia vs China Taipei, Garuda Muda Lepaskan 31 Shot dan 9 Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KEMENANGAN sembilan gol yang diukir Garuda Muda U-23 tanpa balas saat menjamu China Taipei, sangat menarik untuk diulas statistiknya. Laga Timnas Indonesia U-23 vs China Taipei pada babak kualifikasi Piala Asia U-23 2023 berlangsung di stadion Manahan, Solo pada Sabtu, 9 September 2023. Skuad Garuda Muda yang turun dengan formasi 4-3-3 berhasil menggunduli lawan dengan […]

  • Proyek pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Meranti yang mangkrak.

    Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Meranti, Jaksa Cecar Eks Kepala BPTD

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Yugo Antoro diperiksa di Kejati Riau dalam korupsi pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu, Meranti. Yugo memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Kamis (14/11/24). Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, dan berlangsung hingga petang. Yugo merupakan Kepala BPTD Kelas II […]

  • WARGA Jalan Teratai Gajah Sakti Antusias Ikuti Reses Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam

    WARGA Jalan Teratai Gajah Sakti Antusias Ikuti Reses Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Kegiatan reses Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy kembali berlanjut, Kamis (20/07/23) di RT 03 RW 01, Kelurahan Gajah Sakti. Reses berlangsung antusias dengan banyaknya aspirasi yang disampaikan masyarakat.  Reses merupakan kegiatan wajib bagi para wakil rakyat ini dilakukan secara berkala untuk mendengar dan menjemput aspirasi konstituennya di daerah […]

  • HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan

    HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JAKARTA, detak24.com.- Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sang anak yang rutin mengikuti persidangan langsung histeris. Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus perusakan CCTV sehingga membuat penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat. Mendengar vonis tersebut, […]

  • Apple to circulate it’s loaded new features to its watches this year

    Apple to circulate it’s loaded new features to its watches this year

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Wuih! Ada Kolam Ikan di Badan Jalan Pekanbaru, Kinerja Wako Dipertanyakan 

    Wuih! Ada Kolam Ikan di Badan Jalan Pekanbaru, Kinerja Wako Dipertanyakan 

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemandangan mencengangkan terlihat di Pekanbaru. Kondisi Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki bak kolam ikan di tengah jalan. Pantauan wartawan, terlihat jalan rusak parah dan digenangi air. Lubang besar yang tergenang air menyebabkan pengendara, terutama sepeda motor harus berhati-hati saat melintas. Tak hanya memperlambat arus lalu lintas, kerusakan jalan juga memicu antrean […]

expand_less