Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Dituntut 10,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin dituntut 10,5 tahun penjara. Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) TA 2019 senilai Rp 7,37 miliar.

Akhmad Mujahidin sebelumnya telah divonis 2 tahun 20 bulan, dalam kasus kolusi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Pekanbaru.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, Kamis (18/07/24).

JPU menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.367.787.400,83 atau penjara selama 5 tahun.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat Veni Afrilya. Bendahara pengeluaran di UIN Suska Pekanbaru ini dituntut hukuman 8,5 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Jaharzen.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksinasi ternak di Tanjungpalas Dumai

    Babinsa Kawal Vaksinasi Ternak di Tanjungpalas Dumai, Cegah PMK 

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Dumai, detak24.com – Kodim 0320/Dumai melalui Koramil 01/Dumai Pelda Sholikin Babinsa Kelurahan Tanjung Palas, dampingi kegiatan penyuntikan vitamin dan pengambilan sampel darah oleh petugas kesehatan hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Dumai di Jalan Kampung Sripulau, Tanjungpalas, Kamis (14/07/77). Penyuntikan vitamin dan pengambilan sampel darah tersebut guna mencegah Penyakit Mulut dan Kuku […]

  • Pemain Arsenal merayakan kemenangan sebagai kampiun Emirates Cup 2022. F. :. IST

    Arsenal Kampiun Emirates Cup, Gabriel Hattrick

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    TIM Arsenal menjuarai Emirates Cup. The Gunners menang besar 6-0 atas Sevilla, Gabriel Jesus menciptakan hat-trick.            Dalam pertandingan di Emirates Stadium, London, Sabtu (30/7/2022), Arsenal bisa unggul pada menit ke-10. Bukayo Saka dilanggar oleh Karim Rekik di kotak penalti Sevilla. Wasit menunjuk titik putih, Saka sukses menjaringkan bola.       Arsenal menggandakan keunggulan […]

  • PRIA Riau Ditangkap Gegara Posting Video Tiktok Prabowo-Gibran Menang di MK

    PRIA Riau Ditangkap Gegara Posting Video Tiktok Prabowo-Gibran Menang di MK

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria di Riau bernama Muhammad Arif (32) mendekam di penjara gegara posting video Tiktok Prabowo-Gibran menang di sidang MK. Ia ditangkap, lantaran diduga penipuan dan memanipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Pelaku mengunggah video hasil manipulasi putusan MK di akun TikTok miliknya bernama @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan […]

  • SELURUH Korban Erupsi Marapi Ditemukan, Diprediksi Ada Pendaki Tak Terdaftar

    SELURUH Korban Erupsi Marapi Ditemukan, Diprediksi Ada Pendaki Tak Terdaftar

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Satu jenazah terakhir korban erupsi Marapi ditemukan pagi tadi. Berdasarkan data di Posko BKSDA yang berjumlah 75 pendaki, seluruhnya sudah dievakuasi. “Tadi pagi dapat informasi yang satu ini sudah menuju ke rumah sakit. Jadi, berdasarkan data sudah lengkap 75,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi S, Rabu (06/12/23). Menurut […]

  • Koruptor Bibit Kopi di Kepulauan Meranti Diganjar 6 Tahun Penjara 

    Koruptor Bibit Kopi di Kepulauan Meranti Diganjar 6 Tahun Penjara 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua orang koruptor pengadaan bibit kopi di Kepulauan Meranti diganjar masing-masing 6 tahun penjara. Informasi dirangkum, Jumat (22/11/24), sidang korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sahaja binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Jalan Mutiara Mekarsari Dumai, Pas Turun dari Motor

    Pengedar Sabu Terciduk di Jalan Mutiara Mekarsari Dumai, Pas Turun dari Motor

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Mutiara RT 10, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Ahad (18/05/25). Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim saat terlapor baru saja turun dari sepeda motor di depan rumahnya. Tersangka terlibat dalam peredaran sabu. Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto menjelaskan bahwa penangkapan […]

expand_less