SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 12 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEMBILAHAN, detak24com – Polres Inhil bekuk empat tersangka narkoba jaringan internasional, beserta 9.638 butir pil ekstasi berhasil disita.
Penangkapan narkoba jaringan internasional itu terungkap dalam konferensi pers, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan, yang dihadiri dinas dan instansi terkait serta insan pers, Selasa (12/12/23) pagi.
“Empat pelaku ini inisial HR (46)warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran pada Jumat, tanggal 8 Desember 2023 lalu,” ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat.
Kronologis penangkapan para pelaku jaringan narkoba internasional itu, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki – laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi. Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU.
“Pada hari Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di Tembilahan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi,” papar Kapolres Inhil.
Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
“Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” harapnya dikutip detak24com dari riauterkini. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













