DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

TEMBILAHAN, detak24com – Polres Inhil bekuk empat tersangka narkoba jaringan internasional, beserta 9.638 butir pil ekstasi berhasil disita.

Penangkapan narkoba jaringan internasional itu terungkap dalam konferensi pers, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan, yang dihadiri dinas dan instansi terkait serta insan pers, Selasa (12/12/23) pagi.

“Empat pelaku ini inisial HR (46)warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran pada Jumat, tanggal 8 Desember 2023 lalu,” ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Kronologis penangkapan para pelaku jaringan narkoba internasional itu, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki – laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

“Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi. Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU.

“Pada hari Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di Tembilahan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi,” papar Kapolres Inhil.

Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

“Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” harapnya dikutip detak24com dari riauterkini. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

4 thoughts on “SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

  1. Heya! I’m at work surfing around your blog from my new iphone 3gs! Just wanted to say I love reading your blog and look forward to all your posts! Keep up the great work!

  2. Hello there I am so grateful I found your web site, I really found you by mistake, while I was searching on Digg for something else, Anyhow I am here now and would just like to say kudos for a incredible post and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read it all at the moment but I have book-marked it and also added in your RSS feeds, so when I have time I will be back to read more, Please do keep up the great job.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *