DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Oknum Penyidik Polres Pelalawan Terlibat Penculikan dan Perampokan

PEKANBARU, detak24com – Empat oknum penyidik Polres Pelalawan dilaporkan terlibat penculikan, perampasan dan perampokan. Polda Riau memeriksa saksi pelapor atas nama Sugianto, Sabtu (10/08/24).

Sugianto sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Mabes Polri dengan B/2399-b/VI/WAS 2.4/2024/Divpropam. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Riau.

“Klien kita melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 anggota Polres Pelalawan. Kita meminta 4 oknum Polres Pelalawan itu untuk diperiksa bahkan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti bersalah,” ujar Heri Prasojo, SH kuasa hukum Sugianto.

Menurutnya, para oknum penyidik tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri lantaran diduga melanggar Standar Prosedur Operasional (SOP) yakni menangkap dan menahan Sugianto tanpa surat penangkapan. Malah keempat oknum polisi itu dituduh merampas uang Sugianto senilai Rp 500.000 dan barang milik Sugianto.

“Sugianto ini adalah supir truk tronton yang ditangkap dan uangnya dirampas. Dimana, saya ditanya uang itu kemana para oknum itu menjawab sudah digunakan untuk membeli rokok. Sementara barang yang menurut korban adalah pusaka keluarga yakni kitab Istambul dibuang para oknum tersebut,” jelasnya.

Heri menjelaskan, kliennya ditangkap oleh oknum penyidik itu di Rest Area Jakarta Timur oleh para oknum tersebut. Bahkan juga tidak dilengkapi dengan surat tugas.

“Klien kita diamankan bersama kendaraannya oleh penyidik. Kemudian dimasukkan ke penjara Polres Pelalawan. Klien kita juga sempat dirawat insentif di rumah sakit selama 3 hari,” tandasnya, dikutip detak24com dari riauterkini. (*,)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com