Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum Surya Darmawan, koruptor Rp 8 miliar bangunan RSUD Bangkinang dengan vonis 9 tahun penjara.

Vonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 8 miliar lebih.

Surya Darmawan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (12/06/23) mengatakan putusan terhadap Surya Darmawan dibacakan hakim pada Jumat, 9 Juni 2023. “Terdakwa Surya Darmawan telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Bambang.

Hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Bambang.

Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. “Putusan kedua terdakwa, comform (sesuai) dengan tuntutan JPU,” tutur Bambang.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • INFO BMKG : Wilayah Pesisir Riau Diguyur Hujan, Cek di Sini!

      INFO BMKG : Wilayah Pesisir Riau Diguyur Hujan, Cek di Sini!

      • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Cuaca akhir pekan, hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau pesisir, Sabtu (07/01/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan masih akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

    • PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs, Cek Tanggalnya!

      PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs, Cek Tanggalnya!

      • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Jakarta, detak24.com – Sidang terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar selama tiga hari berturut-turut. Pelaksanaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).            Berikut informasi jadwal pelaksanaan Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal digelar mulai Senin pekan depan. Kapan […]

    • NAAS! Asyik Berenang, Bocah Tenggelam Hilang di Sungai Indragiri Dusun 2 Inhu

      NAAS! Asyik Berenang, Bocah Tenggelam Hilang di Sungai Indragiri Dusun 2 Inhu

      • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Seorang bocah tenggelam hilang di Sungai Indragiri, Desa Dusun 2, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Diketahui, korban bernama Andara Lufi (7) kini  dalam pencarian Tim SAR. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, bocah tersebut dinyatakan hilang tenggelam sejak petang kemarin saat ia berenang bersama teman-temannya. “Jadi, bocah tenggelam hilang ini awalnya bersama […]

    • Rapat panitia pengukuhan DPC-PJS Dumai. F : DOK PJS

      PJS Gelar Pengukuhan dan Pelatihan Jurnalistik, Hadirkan Ketum Pusat

      • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      Dumai, detak24.com – Jelang pengukuhan pengurus DPC, Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Dumai, panitia menggesa berbagai persiapan dengan rapat evaluasi. Sementara, kegiatan yang ditandem dengan pelatihan jurnalistik tersebut direncanakan Oktober mendatang.  Ketua Panitia Pengukuhan DPC-PJS Dumai, Edriwan mengatakan, berbagai persiapan terus dibahas serta diklopkan dalam rapat. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, tamu yang diundang, peserta pelatihan […]

    • Kuasai Lahan 900 Ha, Ratusan Warga Desa Mahato Geruduk PT Torus Ganda 

      Kuasai Lahan 900 Ha, Ratusan Warga Desa Mahato Geruduk PT Torus Ganda 

      • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Ratusan warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul berunjukrasa di kantor PT Torus Ganda. Mereka menuntut pengembalian lahan sekitar 900 Ha yang dikuasai perusahaan. Azali, koordinator aksi unjuk rasa, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik persukuan Melayu Tambusai Kuala Mahato yang dikelola oleh PT Torus Ganda. Kerja sama antara pihak perusahaan […]

    • Harimau Teror Warga Teluklanus Siak, Ternak Jadi Tak Aman

      Harimau Teror Warga Teluklanus Siak, Ternak Jadi Tak Aman

      • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      SIAK, detak24.com – Sejumlah jejak yang diduga milik Harimau Sumatera ditemukan di Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Malahan, binatang buas itu sudah menyantap ternak warga. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman S. Hasibuan mengatakan, tim sudah menuju lokasi interaksi negatif Harimau Sumatera untuk penyelamatan dan membangun kembali rasa aman atas keresahan masyarakat […]

    expand_less