Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum Surya Darmawan, koruptor Rp 8 miliar bangunan RSUD Bangkinang dengan vonis 9 tahun penjara.

Vonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 8 miliar lebih.

Surya Darmawan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (12/06/23) mengatakan putusan terhadap Surya Darmawan dibacakan hakim pada Jumat, 9 Juni 2023. “Terdakwa Surya Darmawan telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Bambang.

Hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Bambang.

Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. “Putusan kedua terdakwa, comform (sesuai) dengan tuntutan JPU,” tutur Bambang.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klik sscasn.bkn.go.id PPPK Guru 2022, Berikut Panduan Daftarnya!

    Klik sscasn.bkn.go.id PPPK Guru 2022, Berikut Panduan Daftarnya!

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JADUAL pendaftaran PPPK guru 2022 dimulai sejak, Selasa (25/10/22) dan ditutup pada 7 November 2022 mendatang. Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id. Sebelum memulai pendaftaran, calon guru ASN PPPK diharapkan sudah mempunyai email aktif. Langkah-langkah pendaftaran PPPK guru 2022 ini pun sudah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022. […]

  • Destruction in Montania

    Destruction in Montania

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Nunc consectetur ipsum nisi, ut pellentesque felis tempus vitae. Integer eget lacinia nunc. Vestibulum consectetur convallis augue id egestas. Nullam rhoncus, arcu in tincidunt ultricies, velit diam imperdiet lacus, sed faucibus mi massa vel nunc. In ac viverra augue, a luctus nisl. Donec interdum enim tempus, aliquet metus maximus, euismod quam. Sed pretium finibus rhoncus. […]

  • RATUSAN Warga Mahato Rohul Demo PT Torganda, Ancam Ambil Alih Kebun!

    RATUSAN Warga Mahato Rohul Demo PT Torganda, Ancam Ambil Alih Kebun!

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan warga Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rohul demo kantor kebun PT Torganda, Selasa (16/01/24).  Warga dari paguyuban anak kemenakan Suku Melayu Tambusai menyampaikan mosi tak percaya terhadap manajemen PT Torganda, yang selama ini mengelola kebun plasma Persukuan Melayu Tambusai di wilayah tersebut. Masyarakat juga mengungkapkan niat kuat untuk mengambil alih sendiri pengelolaan […]

  • TOL Permai terapkan teknologi WIM di pintu masuk. F : CAKAPLAH

    DUA Hari Lebaran Idul Fitri 2024, Sebanyak 27.903 Kendaraan Lintasi Tol Riau

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua hari momen lebaran Idul Fitri 1445 H, dua jalan tol Riau ditambah satu ruas tol fungsional dilewati sebanyak 27.903 kendaraan. Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK), Adjib Al Hakim, Jumat (12/04/24). Ditambahkan, petugas terus disiagakan memantau dan melayani para pengguna jalan tol di seluruh Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). […]

  • Gegara Colekan Anak, Dua Pria Berkelahi di Halte Bus Pekanbaru

    Gegara Colekan Anak, Dua Pria Berkelahi di Halte Bus Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua orang pria berkelahi di halte bus Pekanbaru gegara mencolek anak. Kejadian tersebut menarik warga yang langsung membawa keduanya ke kantor polisi. Calon penumpang Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) terlibat perkelahian pada Rabu (08/10/25) siang. Pemicunya gegara sebuah sentuhan pada pipi anak kecil atau colekan. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan […]

  • HORE! Pemprov Riau Bayarkan Gaji ke-13 PNS, Anggaran Capai Rp 107 Miliar, Ini Rinciannya

    HORE! Pemprov Riau Bayarkan Gaji ke-13 PNS, Anggaran Capai Rp 107 Miliar, Ini Rinciannya

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. “Gaji ke-13 ASN Pemprov riau sudah mulai dibayar,” ucap Kepala BPKAD Riau, Indra SE dilansir mcr, Rabu (14/06/.23). Indra mengatakan, saat ini sudah ada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada BPKAD Riau. “Pada […]

expand_less