DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Tangkap Pembunuh Ngadiono: Usai Dibegal Korban Dibuang ke Sumur Baganbatu

ROHIL, detak24com – Ngadiono Batubara yang tewas dalam sumur tua belakang showroom Suzuki Baganbatu, ternyata sebelumnya dibegal preman.

Ia dibunuh oleh preman usai minum minuman keras (miras) di warung remang-remang Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rohil.

Baca juga : Usai Mabuk-mabukan, Ngadiono Ditemukan Jadi Mayat dalam Sumur di Baganbatu

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan peristiwa terjadi pada Ahad (16/06/24) pukul 03.30 WIB. “Pelaku sudah ditangkap tak lama setelah kejadian,” ujar Andrian, Selasa (18/06/24).

Andrian menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang seringmabuk-mabukan dan begal orang. “Awalnya korban bersama temannya inisial SH pergi ke warung remang-remang untuk minum-minum,” ujar Andrian.

Setelah selesai minum, SH dan Ngadiono ditagih uang bayar tapi uang mereka kurang. Kemudian SH kembali ke rumah untuk mengambil uang. Sedangkan Ngadiono menunggu di warung remang-remang.

“Setelah kembali, SH tidak menemukan korban di warung tersebut. Pemilik warung mengatakan korban sudah pergi,” jelas Andrian.

Saat akan pulang ke rumah, SH melihat seorang preman berinisial BS alias Bismar keluar dari semak-semak. Curiga, SH menanyakan apa yang dilakukan oleh BS.

Kemudian pelaku menjawab ada seseorang dalam sumur yang berada di semak-semak. Pelaku berpura-pura sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban.

SH yang curiga langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah terkait penemuan mayat dalam sumur. Setelah dievakuasi oleh polisi, baru diketahui bahwa jenazah itu ternyata korban begal bernama .Ngadiono.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari langsung mengamankan BS karena dia yang menemukan mayat pertama kali.

“Dari hasil interogasi, akhirnya diketahui bahwa korban dibegal serta dianiaya oleh BS hingga meninggal dunia. Ada bukti hasil visum,” jelas Andrian.

BS mengakui perbuatannya. Dia menghabisi nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala menggunakan kayu dan mendorong tubuh, yang mengakibatkan Ngadiono jatuh ke dalam sumur.

“Aksi itu dilakukan BS karena ingin mengambil uang dan handphone korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan,” jelas Andrian.

Akibat perbuatan itu, BS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com